Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 September 2020 | 13:47 WIB
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman menunjukkan barang bukti pil koplo yang diedarkan Dedi Maradona. (BantenHits.com/ Rifat Alhamidi)

SuaraJakarta.id - Mantan narapidana Dedi Maradona alias Donal kembali ditangkap karena edarkan pil koplo di Tangerang. Lelaki berusia 34 tahun ini warga Kampung Cibugel Masjid, RT 03/04, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dia diciduk polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis Tramadol dan Dextro. Donal digelandang aparat kepolisian tak jauh dari lokasi rumahnya 6 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria pengangguran ini, pernah mendekam di Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang atas kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018 lalu.

“Tersangka ini merupakan tahanan bebas asimilasi dari Lapas Pemuda Tangerang. Kami tangkap kembali karena yang bersangkutan menjual obat-obatan terlarang yang tidak sesuai izin edar,” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.

Baca Juga: Berkeliaran di Tangsel Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu

Saat melancarkan aksinya, Donal biasa mengedarkan pil koplo dengan cara cash on deliveri (COD).

Mayoritas, pelanggannya juga merupakan pemuda yang sebelumnya telah saling kontak dengan tersangka untuk mendapatkan pil teler tersebut.

“Jadi ketika sudah sampai di TKP, penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih. Dari pengakuannya, keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Dari penangkapan ini, polisi ikut menyita total 6.364 pil koplo berbagai jenis yang sudah siap edar. Diantaranya, 6.304 pil dextro dan 60 butir pil tranadol.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Layangan Berujung Maut, Bocah SD Tewas Tenggelam, Kronologisnya Mengerikan

Load More