Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 10:28 WIB
Petugas memberhentikan kendaraan berpelat daerah di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kamis (10/9/2020) hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendiskusikan kemungkinan adanya pembatasan pergerakan warga dari luar dan dalam Jakarta di masa PSBB total yang akan dilakukan 14 September pekan depan.

Hanya saja Anies Baswedan menyatakan pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta tidak mudah diaplikasikan dengan efektif jika hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saja.

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta (selama PSBB Total), idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Menurut Anies, untuk mengambil kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Total, butuh berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Darurat PSBB Total Jakarta, Ancol, Ragunan, Monas dan Taman Kota Ditutup!

"Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang Insya Allah besok (hari ini) kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ucap Anies menambahkan.

PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemik COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemik, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemik dulu bukan lagi masa transisi, tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.

Bekasi menolak

Baca Juga: Gubernur Anies: Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah Covid-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan Bekasi tak akan berlakukan PSBB total seperti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan. Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai 14 September.

Load More