SuaraJakarta.id - Ternyata hanya 2 provinsi yang tersisa menerapkan PSBB virus corona saat jumlah positif corona Indonesia nembus 200 ribu pasien. 2 provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Banten.
Hal itu dibuka oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Sementara Jawa Barat dan Jawa Timur sudah tidak terapkan PSBB.
"Pada saat ini yang masih jalankan PSBB, provinsinya adalah DKI Jakarta dan Banten sedangkan kabupaten/kotanya adalah kota Bekasi, kota Bogor, kabupaten Bogor, kabupaten Bekasi dan kota Depok, seluruh kota dan kabupaten ini berakhir 29 September," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Menurut Wiku ada 18 daerah yang sejak awal pandemi COVID-19 merebak pada Maret 2020 melaksanakan PSBB.
Daerah tersebut adalah provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat serta 16 kabupaten/kota yakni kabupaten Bogor, kota Bogor, kota Depok, kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Tangerang Selatan, kota Tangerang, kabupaten Tangerang, kota Pekanbaru, kota Makassar, kota Tegal, kota Bandung, kabupaten Bandung, kab Bandung Barat, kabupaten Sumedang dan kota Cimahi.
Dasar pelaksanaan PSBB adalah UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditambah Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Keppres No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid.
"Beberapa daerah melakukan PSBB, dan khusus untuk DKI dikeluarkanlah Kepmenkes HK0107/Menkes/239/2020 dan akhirnya dibuatlah Pergub No 33 tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub No 51 tentang PSBB Transisi pada 5 Juni 2020," ungkap Wiku.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (9/9) menyatakan "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Tempat Hiburan di Bekasi Tetap Buka
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya
Hingga Kamis (10/9) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.861 kasus. Terdapat 147.510 orang dinyatakan sembuh dan 8.456 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 95.501 orang.
Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 50.671 kasus dengan penambahan per Kamis (10/9) adalah 1.274 kasus dengan total yang sudah sembuh 38.228 dan pasien yang meninggal sejumlah 1.351 orang. (Antara)
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang