Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 11 September 2020 | 11:08 WIB
Pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2020). [Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota mulai 14 September 2020. Aturan ini sama seperti saat PSBB di awal pandemi, bukan PSBB transisi seperti saat ini.

Imbas dari PSBB total Jakarta itu, sejumlah tempat hiburan dan wisata diharuskan tutup. Tak terkecuali tempat wisata yang dikelola atau milik pemerintah daerah.

Beberapa lokasi wisata yang bersiap untuk tutup selama PSBB total adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kawasan wisata Ancol hingga museum sejarah.

Dilansir dari Antara, pengelola TMII sedang membahas wacana penutupan operasional sementara bagi wisatawan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan PSBB total.

Baca Juga: Syarat Perkantoran Buka di Masa PSBB Total, Wajib Dapat Izin Pemprov DKI

"Masih sedang dibicarakan di tingkat direksi. Nanti kalau sudah ada keputusan dikabari," ujar Kepala Bagian Humas TMII Sahda Silalahi di Jakarta, Kamis (10/9/2020) sore.

Menurut Sahda pembahasan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberlakukan kembali PSBB total di Jakarta mulai Senin (14/9).

Kebijakan tersebut termasuk penutupan kembali tempat hiburan serta sejumlah kawasan wisata di Jakarta selama masa PSBB berlangsung.

Sahda mengatakan TMII saat ini memiliki 34 anjungan yang menjadi destinasi wisata masyarakat.

"Saat ini hanya provinsi terakhir yaitu anjungan daerah Kalimantan Utara yang belum berupa rumah adat atau rumah tradisional, masih kantor atau sekretariat," katanya.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Layanan SIM Keliling Hari Ini Masih Buka

Sejak seluruh anjungan dibuka selama masa PSBB transisi, kata Sahda, jumlah wisatawan yang berkunjung rata-rata mencapai 14.900 orang pada akhir pekan.

Load More