Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 September 2020 | 09:32 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Mako Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020). [ANTARA/Fianda Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah wilayah pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Sementara terkait mekanisme pelayanan SIM Keliling saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total yang akan kembali berlaku pada Senin (14/9), Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita tunggu keputusan resmi gubernur ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Sambodo menjelaskan, kekinian pihaknya masih memberikan layanan perpanjangan SIM Keliling di sejumlah wilayah. Namun tetap dengan menerapkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ganjil Genap DKI Masih Berlaku Jumat Ini Sebelum PSBB Total 14 September

"Betul saat ini layanan SIM keliling masih berjalan normal dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan," ujarnya.

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di empat lokasi selama PSBB masa transisi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan tersebut yakni:

  1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
  3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
  4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Pemprov DKI akan Kembali Terapkan SIKM?

Bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Load More