Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 11 September 2020 | 12:39 WIB
Seorang petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.

Seorang petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More