SuaraJakarta.id - Bagi warga yang sudah terlanjur pesan tiket masuk Ancol via online, tapi Ancol akan tutup pekan depan karena Jakarta PSBB Total, jangan khawatir. Tiket itu masih bisa digunakan dan berlaku sampai 30 Juni 2021.
Namun tidak bisa direfund. Taman Impian Jaya Ancol yang telah melakukan pembelian tiket secara daring atau online masih dapat digunakan sampai dengan hari Minggu,13 September 2020.
"Dengan sistem resevasi terlebih dahulu," tutur Kepala Sekretaris Korporat Ancol, Rika Lestari, kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Taman Impian Jaya Ancol resmi memutuskan tutup selama Jakarta PSBB Total mulai 14 September pekan besok. Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengembalikan Jakarta ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Baca Juga: RESMI! Ancol Tutup Selama Jakarta PSBB Total
Penutupan kawasan Ancol dilakukan secara menyelurruh, meliputi Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol dan Ocean Dream Samudra.
"Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menghargai keputusan tersebut dan sepenuhnya mendukung dan akan melaksanakan arahan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir- akhir ini mengalami peningkatan dalam penyebarannya," ujar Rika.
Bagi pengunjung yang memiliki Annual Pass masa aktifnya akan dibekukan dan pengunjung akan mendapatkan perpanjangan masa periode sesuai dengan jumlah hari pembatasan wilayah dan usia serta jumlah hari Ancol tutup mulai tanggal 14 September 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengembalikan ibu kota kembali ke situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal, bukan transisi. Nantinya dalam masa ini, kegiatan hiburan akan kembali ditutup.
Anies mengatakan kebijakan ini diambil demi membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari Ancol, Ragunan, hingga taman kota akan ditutup.
Baca Juga: Dampak PSBB Total di Jakarta dan Bagaimana Meminimalisirnya
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies.
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
-
Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini
-
Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter
-
390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
-
Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel