Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 12 September 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi polisi meringkus pelaku kejahatan. [AFP]

"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Load More