Ilustrasi polisi meringkus pelaku kejahatan. [AFP]
"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Endingnya Apes! Sok Jago Ngaku Anggota Pukuli Pemotor, Langsung Dibanting dan Dipiting Warga
-
Pemotor Masuk Tol Jakarta-Cikampek! Ternyata Buru-buru Lagi Lamar Kerjaan
-
Polisi Gadungan Cabang Wuchang Digerebek di Jakarta! 11 WNA China Diciduk!
-
Goodbye Kulit Belang! 2 Sunscreen Lokal Ini Bikin Nyaman Naik Motor Meski Panas Terik
-
Pemuda Diseret Massa usai Tabrak Pemotor hingga Tewas, Tulisan 'Mabuk' di Kaos Pelaku Bikin Salfok!
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Wajibkah Memakai Ulang Sunscreen Saat Liburan?
-
Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kering yang Tahan Lama Tanpa Minyak Berlebih
-
Tawuran Pelajar Bercelurit Resahkan Warga Jakarta Barat
-
Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel, Sambut HUT ke-80 RI
-
Sejarah Malam Tirakatan 17 Agustus, Tetap Dilakukan Meski Zaman Makin Modern