Ilustrasi polisi meringkus pelaku kejahatan. [AFP]
"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragis Gegara Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Mobil Boks di Pamulang
-
ETLE Gagal Deteksi? Ini Taktik Curang Pemotor Manipulasi Pelat Nomor
-
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
-
Jangan Sepelekan! 4 Kebiasaan Kecil yang Bisa Mengantarkan Pemotor ke UGD
-
Jangan Biarkan Hujan Halangi Perjalanan: Ini Cara Cerdas Berkendara Motor di Musim Penghujan
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Zona Nyaman? Tinggalkan! Pakar Asuransi Bongkar Cara "Lompat" Raih Kesuksesan
-
Jurus Indonesia Taklukkan Isu Lingkungan: Tingkatkan Daya Saing Kelapa Sawit di Pasar Dunia
-
Cara Memilih Pomade yang Cocok untuk Jenis Rambut Anda
-
3 Rekomendasi Warna Cat Dinding Nippon Paint Untuk Rumah Minimalis
-
5 Rekomendasi Lantai Keramik KW 1 Untuk Kamar Utama, Merek yang Sudah Dipercaya