Kendati demikian, masih ada ketentuan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen. Aturan ini sama seperti regulasi PSBB transisi yang sudah diterapkan 4 Juni lalu.
4. Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19
Dalam aturan baru ini, jika ditemukan kasus virus corona disease (Covid 19) maka wajib tutup selama tiga hari.
Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.
Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.
5. Anies Izinkan 25 Persen ASN Berkantor
Anies Baswedan telah mengubah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta. Sejumlah aturan PSBB agak dilonggarkan, salah satunya adalah tentang sistem kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan ini, kata Anies sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Mengingat Jakarta digolongkan sebagai daerah berisiko tertular corona tinggi, maka ASN yang boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen.
Sementar itu, 75 persen ASN sisanya akan melakukan pekerjaannya dari rumah. Para petinggi Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD lainnya diminta untuk membuat aturan penyesuaian.
Baca Juga: Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya
6. Larang Warga Gelar Hajatan Nikahan
Anies Baswedan telah mengumumkan aturan baru perihal kebijaka PSBB di Ibu Kota. Namun, aturan baru PSBB ini tidak seketat di awal pandemi Corona (Covid-19).
Anies pun mengaku beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan hingga seminar masih dibatasi. Khusus kepada warga yang hendak menikah, Anies acara tersebut hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama.
7. Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang
Selama PSBB ini, driver ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Tag
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!