SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total. PSBB total berlaku selama 14 hari sejak hari ini hingga 27 September 2020.
"Iya ganjil genap tidak berlaku (selama PSBB total)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.
Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Baca Juga: TOK! Kota Depok Perpanjang PSBB Sampai 29 September
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.
"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," pungkasnya
Berikut aturan selama PSBB total Jakarta:
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 9 April 2020
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ditetapkan pada 13 September 2020
Prinsip Dasar PSBB Total
Baca Juga: Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Tinjauan Teknis Bahayanya
Tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak. Kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan
Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:
- Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain.
- Pengendalian mobilitas
- Rencana isolasi terkendali
- Pemenuhan kebutuhan pokok
- Penegakan sanksi
11 sektor usaha esensial boleh tetap buka
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
Pasar Modal - Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
Berbagai pusat kegiatan yang harus tutup sementara
- Sekolah dan institusi pendidikan
- .Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik [olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah]
- Tempat resepsi pernikahan [pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil]
Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:
1. .Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
4. .Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persem pegawai. Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain
Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan
- Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat]
- Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara]
Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas
- Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
- Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.
Pengendalian transportasi publik:
- Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
- Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
- Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
- Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
- Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Pengendalian kendaraan pribadi:
- Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
- Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
- Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Selama Libur Lebaran, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini Ditiadakan!
-
Update Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Lebaran, Sampai Kapan Ganjil-genap Ditiadakan?
-
Ganjil Genap Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Titik Lokasi dan Jamnya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga