Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 08:45 WIB
Stasiun Depok (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJakarta.id - Situasi tiga stasiun yang berada di Kota Depok, Jawa Barat yakni Stasiun Depok, Citayam, dan Stasiun Depok sepi. Terpantau mengalami penurunan penumpang usai Azan Subuh hingga pukul 08.00 WIB, Senin (14/9/2020).

Penurunan penumpang dikarenakan DKI Jakarta telah menerapkan PSBB Total dan banyak pekerja di Ibu Kota bekerja dari rumah.

"Tidak seperti hari biasa jam berangkat kerja. Ada penurunan sejak subuh tadi, karena PSBB di Jakarta sudah diterapkan. Banyak pekerja bekerja dari rumah, " kata Security Stasiun Depok Baru, Atma kepada SuaraJakarta. id.

Situasi pantauan SuaraJakarta.id pun terlihat di gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) yang melintas di Depok dari Bogor tidak terlalu padat seperti hari-hari biasa pada jam berangkat kerja.

Baca Juga: TOK! Kota Depok Perpanjang PSBB Sampai 29 September

"Penerapan sudah, jadi ada penurunan, " katanya.

Sementara itu, penumpang KRL di Stasiun Depok Baru Lutfi Rohim mengaku berangkat kerja ke Jakarta.

Ia sudah Work From Home (WFH) sejak pandemi Covid-19.

Stasiun Depok (Suara.com/Supriyadi)

"Kalau saya hari ini kebagian masuk kerja, saya sudah WFH sejak awal-awal pandemi, " kata Rohim.

Rohim mengaku saat ini masuk kerja satu minggu sekali.

Baca Juga: Anies: Pasien Positif Corona Tolak Isolasi Akan Dijemput Polisi

Sebelumnya, awal - awal satu bulan sekali masuk kerja hal itu untuk menghindari penularan Covid-19 klaster perkantoran.

"Kalau sekarang sudah new normal atau kebiasan kehidupan baru, jadi satu minggu. Tetap WFH masih diberlakukan, " ungkap Rohim.

Hal sama diungkapkan, Andri Andrian Syah. Ia berangkat kerja karena sudah satu pekan bekerja di rumah.

"Nggak biasanya stasiun sepi gak ramai seperti jam sibuk. Sekarang nggak dempet-dempetan," ucap Andri.

Perpanjang PSBB Sampai 29 September

Pemerintah Kota Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional. Ini mengacu kepada PSBB yang dilakukan di wilayah Bogor dan Bekasi.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional.

"PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," katanya, Senin pagi.

PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab COVID-19.

Pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.

"Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.

Dadang menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB, pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Kontributor : Supriyadi

Load More