SuaraJakarta.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020). Kebijakan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
Berkenaan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mengeluarkan sejumlah peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Salah satunya adalah mewajibkan pengelola hotel menyediakan ruang isolasi.
"Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali,"kata Anies dalam Pergub tersebut, Senin (14/9/2020).
Tak hanya itu, Anies juga meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak sembarangan dalam memberi akses pada tamu. Kata dia, harus ada batasan-batasan tempat dalam beraktivitas di area hotel.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service),"sambungnya.
Anies juga menginstruksikan agar ada penutupan fasilitas hotel yang dapat memicu keramaian orang banyak. Dia meminta agar fasilitas tersebut ditutup sementara.
"Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," lanjut Anies.
Jika ada tamu yang menunjukan gejala terpapar virus Covid-19, meka diminta untuk tidak menginap di hotel. Sebab hal itu sangat berisiko besar.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Total, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun Tipis
"Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel,"pungkas Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun