SuaraJakarta.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020). Kebijakan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
Berkenaan dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mengeluarkan sejumlah peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Salah satunya adalah mewajibkan pengelola hotel menyediakan ruang isolasi.
"Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali,"kata Anies dalam Pergub tersebut, Senin (14/9/2020).
Tak hanya itu, Anies juga meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak sembarangan dalam memberi akses pada tamu. Kata dia, harus ada batasan-batasan tempat dalam beraktivitas di area hotel.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service),"sambungnya.
Anies juga menginstruksikan agar ada penutupan fasilitas hotel yang dapat memicu keramaian orang banyak. Dia meminta agar fasilitas tersebut ditutup sementara.
"Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," lanjut Anies.
Jika ada tamu yang menunjukan gejala terpapar virus Covid-19, meka diminta untuk tidak menginap di hotel. Sebab hal itu sangat berisiko besar.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Total, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun Tipis
"Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel,"pungkas Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?