SuaraJakarta.id - Sejumlah warga di Jakarta masih ditemukan tidak menggunakan masker di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Beberapa dari mereka bahkan sengaja tidak menggunakan masker meski membawanya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar operasi yustisi penggunaan masker di Jalan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Meski begitu, Sambodo menyebut bahwa sebagain masyarakat sudah disiplin menggunakan masker.
"Rata-rata memang untuk penggunaan masker sudah cukup tinggi tadi teman-teman juga bisa melihat. Tetapi tetap saja ada satu atau dua (orang) yang masih melakukan pelanggaran," kata Sambodo.
"Ada yang membawa masker tapi masker tidak dipakai, atau ada yang membawa masker tetapi masker tidak dipakai dengan benar," imbuhnya.
Berkenaan dengan itu, Sambodo mengingatkan bahwa penggunaan masker yang baik dan benar telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi sosial hingga denda.
"Kalau masker dipakai tidak menutupi mulut hidung dan dagu maka itu masih dianggap sebagai pelanggaran aturan," ungkap Sambodo.
Sebagai informasi Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar operasi yustisi penggunaan masker di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Jakarta, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Operasi Penggunaan Masker, Polda Metro: Bukan Imbauan, Langsung Penindakan
Sambodo menegaskan bahwa pihaknya akan langsung memberikan tindakan bagi masyarakat yang melanggar aturan.
"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020, tetapi sudah tidak lagi dengan imbauan, kita sudah mulai langsung dengan penindakan," ujar Sambodo.
Dalam penindakan tersebut, Sambodo mengemukakan pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Apabila ada yang tidak melaksanakan tentu berdasarkan peraturan gubernur tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalau pertama kali, dan denda Rp250 ribu," ujar Sambodo.
Rem Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus