Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 14 September 2020 | 12:58 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," pungkasnya.

Baca Juga: Operasi Penggunaan Masker, Polda Metro: Bukan Imbauan, Langsung Penindakan

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Berikut daftar saksi dan denda pelanggar PSBB Total Jakarta:

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

  • Tidak memakai masker 1x ---> kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000
  • Tidak memakai masker 2x ---> kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000
  • Tidak memakai masker 3x ---> kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000
  • Tidak memakai masker 4x ---> kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif ---> penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1x ----> penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2x ----> denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3x ----> denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4x ----> denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda >7 hari ----> pencabutan izin usaha

Baca Juga: RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran

Load More