SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Bogor, Depok dan Bekasi akan menerapkan PSBB ketat dengan bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Ini menyusul PSBB total yang dilakukan Jakarta.
Hal itu diputuskan Ridwan Kamil setelah rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Rapat itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Rapat dilakukan via virtual dengan dilakukan bersama kepala daerah bodebek.
"Kesimpulan yang pertama kita mendukung sepenuhnya kebijakan PSBB ketat di Jakarta dari Pak Anies, dengan melakukan pola yang sama di wilayah yang berdekatan Jakarta, dengan PSBB ketat tapi dengan pola yang namanya PSBM," kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatanganinya pada Sabtu (12/9/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
Dia berharap, dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat.
Selain itu, kata dia, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," kata Daud.
Baca Juga: PSBB Total Jilid II di Jakarta, Transportasi Publik 50 Persen
Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu, di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota itu menurun.
PSBM mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.
Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan.
Ia menyebut sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ucapnya.
Dia mengatakan bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian serta TNI.
Berita Terkait
-
Netizen Curiga Anak Ridwan Kamil Pindah Agama Gara-gara Caption Atalia Praratya
-
Babak Baru Lisa Mariana jadi Saksi Kunci KPK? 5 Fakta Panas Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil
-
Usai Drama Tes DNA, KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Besok: Keterangannya Dibutuhkan Penyidik!
-
Lolos dari Drama Tes DNA, Benarkah Ridwan Kamil Kembali Ditarget lewat Lisa Mariana di KPK?
-
Apa Langkah Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Setelah Hasil Tes DNA?
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar