Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 17:03 WIB
Putri Wapres RI Siti Nur Azizah (kerudung biru) wefie bersama para kader PKB setelah deklarasi dukungan di Intermark, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (1/9/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyebut berkas persyaratan seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Tangsel 2020 belum memenuhi persyaratan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Ahmad Mujahid Zein mengatakan, persyaratan pencalonan itu belum lengkap oleh masing-masing tiga bapaslon.

"Semuanya ada yang belum lengkap, misalnya dari bakal calon Muhamad-Saraswati visi-misinya belum ditandatangani," kata Mujahid, Senin (14/9/2020).

Selain itu, Mujahid menyebut, bapaslon putri Wakil Presiden RI Siti Nur Azizah-Ruhamaben belum melengkapi berkas persyaratan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Baca Juga: Pemkot Tangsel Alokasikan Dana APBD Perubahan untuk Penanganan COVID-19

"Ada yang LHKPN-nya belum ada tanda terimanya milik Nur Azizah-Ruhamaben. Tetapi ikhtisharnya sudah, jadi dia itu sudah mendaftar tapi tanda terimanya via online pada saat pendaftaran," ungkap Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, bapaslon dari petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pun belum melengkapi berkas persyaratan.

Lantaran, ada keterangan pengalaman kerja yang tidak sesuai yang dilampirkan oleh Pilar.

"Misalkan berkas Pak Pilar pengalaman bekerjanya salah input, jadi pengalaman pekerjaannya sebelum dia lahir," papar Mujahid.

Pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan usai mendaftar Pilkada Tangsel 2020 dan memberikan keterangan kepada media, didampingi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (keempat dari kiri) sebagai Ketua Partai Golkar Tangsel, Sabtu (5/9/2020). [Ist]

Untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan tersebut, KPU Tangsel memberi tenggat waktu selama tiga hari. Yakni Senin-Rabu (14-16/9/2020).

Baca Juga: Gawat! Kota Tangsel Kembali ke Zona Merah Covid-19 Lagi

Jika hingga batas tenggat waktu berkas persyaratan tak kunjung dilengkapi dan diperbaiki, maka bapaslon terkait dinyatakan gugur.

"Berarti kan syarat pencalonan belum lengkap, kalau enggak lengkap ya gugur. Jadi harus lengkap dan absah," tegasnya.

Tes Swab Ulang

Sementara itu, Bawaslu Kota Tangsel meminta seluruh Bapaslon Wali dan Wakil Wali Kota Tangsel melakukan tes swab untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, permintaan tes swab ulang untuk benar-benar memastikan para Bapaslon bebas dari Covid-19.

Hal itu, berkaca pada pengalaman di KPU Kota Cilegon soal status Covid-19 salah satu bapaslon yang simpang siur.

"Kami minta pasangan calon melakukan swab mandiri saja. Karena jangan sampai seperti kejadian Cilegon, saat pendaftaran negatif kemudian ketika tes kesehatan dia positif," kata Acep saat menghadiri penyerahan hasil tes kesehatan tiga bapaslon di Kantor KPU Tangsel, Senin (14/9/2020).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep (kiri) saat menyampaikan permintaan tes swab ulang bagi bapaslon di Pilkada di Kantor KPU Tangsel, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Acep menyayangkan, KPU Tangsel yang tidak memberlakukan tes swab bagi bapaslon saat melakukan tes kesehatan beberapa waktu lalu.

Hal itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi para penyelenggara Pilkada di Banten.

Dia juga menyebut, KPU Tangsel satu-satunya di Banten yang tidak melakukan tes swab bagi bapaslon saat akan melakukan tes kesehatan.

"Saya berharap paslon melakukan tes swab mandiri sebelum tahapan penetapan. Karena harus bagaimanapun menjaga Pilkada yang sehat, aman dan berkualitas. Jangan sampai nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan menjadi klaster Covid-19 baru di Tangerang Selatan," pungkas Acep.

Diketahui sebelumnya, tiga bapaslon Pilkada Kota Tangsel 2020 melaksanakan tes kesehatan di RSUD Kabupaten Tangerang pada Selasa-Kamis (8-9/9/2020).

Ketiga bapaslon tersebut diantaranya, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto dok Ist)

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Ahmad Mujahid Zein mengatakan, pelaksanaan tes swab bagi Bapaslon cukup hanya dilakukan satu kali saat masa pendaftaran.

"Di PKPU, tes swab hanya dilakukan pada masa pendaftaran dan berlaku pada semua tahapan. Jadi, pemeriksaan tes swab dianggap sudah cukup," kata Mujahid.

Menurutnya, jika pun asa bapaslon yang positif terpapar Covid-19, maka akan menjalani masa perawatan atau karantina, tetapi tidak menggugurkan pencalonannya.

"Seandainya positif Covid-19, wajib ikut karantina mandiri dulu sampai selesai. Setelah dinyatakan negatif baru bisa beraktivitas lagi untuk berkampanye," tutup Mujahid.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More