SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyebut berkas persyaratan seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Tangsel 2020 belum memenuhi persyaratan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Ahmad Mujahid Zein mengatakan, persyaratan pencalonan itu belum lengkap oleh masing-masing tiga bapaslon.
"Semuanya ada yang belum lengkap, misalnya dari bakal calon Muhamad-Saraswati visi-misinya belum ditandatangani," kata Mujahid, Senin (14/9/2020).
Selain itu, Mujahid menyebut, bapaslon putri Wakil Presiden RI Siti Nur Azizah-Ruhamaben belum melengkapi berkas persyaratan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
"Ada yang LHKPN-nya belum ada tanda terimanya milik Nur Azizah-Ruhamaben. Tetapi ikhtisharnya sudah, jadi dia itu sudah mendaftar tapi tanda terimanya via online pada saat pendaftaran," ungkap Mujahid.
Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, bapaslon dari petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pun belum melengkapi berkas persyaratan.
Lantaran, ada keterangan pengalaman kerja yang tidak sesuai yang dilampirkan oleh Pilar.
"Misalkan berkas Pak Pilar pengalaman bekerjanya salah input, jadi pengalaman pekerjaannya sebelum dia lahir," papar Mujahid.
Untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan tersebut, KPU Tangsel memberi tenggat waktu selama tiga hari. Yakni Senin-Rabu (14-16/9/2020).
Baca Juga: Pemkot Tangsel Alokasikan Dana APBD Perubahan untuk Penanganan COVID-19
Jika hingga batas tenggat waktu berkas persyaratan tak kunjung dilengkapi dan diperbaiki, maka bapaslon terkait dinyatakan gugur.
"Berarti kan syarat pencalonan belum lengkap, kalau enggak lengkap ya gugur. Jadi harus lengkap dan absah," tegasnya.
Tes Swab Ulang
Sementara itu, Bawaslu Kota Tangsel meminta seluruh Bapaslon Wali dan Wakil Wali Kota Tangsel melakukan tes swab untuk memastikan bebas dari Covid-19.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, permintaan tes swab ulang untuk benar-benar memastikan para Bapaslon bebas dari Covid-19.
Hal itu, berkaca pada pengalaman di KPU Kota Cilegon soal status Covid-19 salah satu bapaslon yang simpang siur.
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...