Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 19:30 WIB
Keluarga Hery Gunawan, napi yang tewas pada 26 Juni lalu saat menjalani masa tahanan, menggeruk kantor Polrestro Tangerang Kota (Tangkot) untuk menuntut kejelasan kasus pungli oleh oknum setempat, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Rekam Medis

Sebelumnya, Ibnu Jandi juga menuntut bukti yang menyatakan penyebab kematian Hery. Namun, sampai saat ini keluarga belum mendapatkannya.

"Rekam medis itu tentu tidak sembarang orang tidak bisa meminta rekam medis tersebut. Kepolisian juga dalam rangka apa meminta rekam medis," ujar Pratomo.

Hal senada diungkapkan oleh Kasi Propam Polrestro Tangkot, Kompol Hidayat Iwan Irawan. Dia mengaku telah kooperatif dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi

"Sekarang sedang dilakukan penyelidikan. Kami sudah kooperatif, bahkan kami sampai mendatangi rumah mereka untuk meminta keterangan para saksi. Maksudnya adalah mereka jangan repot-repot datang ke sini (Polrestro Tangkot) biar kami saja yang ke sana," tuturnya.

Pungli Berkali-kali

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial AP di Sat Tahti Polrestro Tangkot dilaporkan ke Propam Polrestro Tangkot karena diduga melakukan pungli.

Oknum tersebut dilaporkan ke Propam pada Selasa, (18/8/2020) lalu atas dugaan melakukan tindakan pungli kepada almarhum Hery Gunawan. AP dilaporkan oleh salah satu istri almarhum Hery Gunawan berinisial LI.

Melalui laporan bernomor STPL/II/VIII/2020/Propam, tuduhan ini disertai sejumlah bukti seperti tangkapan layar aplikasi pesan singkat percakapan LI dengan AP. Kemudian, rekaman percakapan AP yang meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Viral Polisi Bali Palak Turis Jepang Rp 1 Juta, Begini Kata Kapolres

Permintaan pungli itu terus dilakukan oknum hingga berkali-kali. Sampai akhirnya, Hery Gunawan meninggal dunia lantaran diduga lambat mendapat penanganan pada 26 Juni lalu.

Load More