SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perbup No 53 pasal 19 ayat 1 berbunyi: selama pemberlakuan PSBB, jam operasional pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 18.00 WIB.
Kemudian, pada ayat 2 nya berbunyi: banyaknya kerumunan dan pergerakan orang pada pusat perbelanjaan diantisipasi dengan upaya pencegahan.
Baca Juga: PSBB Kembali Dijalankan, Pengusaha Hotel di Banten Kelimpungan
Hal tersebut dikuatkan pada ayat 3, yakni penerapan protokol kesehatan ketat harus didukung oleh peran pengelola, serta lintas sektor dan aparat dalam penertiban kedisiplinan masyarakat.
Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, Perbup No 53 itu sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.
"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan singkat, Selasa(15/9/2020).
Sayangnya, ia enggan menjawab saat ditanya terkait sosialisasi yang sudah dilakukan Pemkab terkait Perbup tadi.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan mengkaji waktu operasional mall dan restoran terkait PSBB.
Baca Juga: Satpol PP Razia Warung Makan saat PSBB Total di Jakarta
"Untuk usaha, kami dan Kota Tangerang akan mengkaji apakah dibutuhkan pembatasan jam operasional untuk mal, juga restoran di Kabupaten Tangerang," jelas Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Jumat (11/9/2020).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
TPA Jatiwaringin Kritis, Tersisa 6 Hektar dari 31 Hektar Lahan
-
Earth Festival 2025 Sukses Gaet Ribuan Pengunjung, Perkuat Aksi Nyata Jaga Bumi
-
Kabar Baik, Pemerintah Arab Saudi Tahun Ini Tak Batasi Calon Jemaah Haji Lansia
-
Akhir Perjalanan Sang Visioner: Murdaya Poo, Pendiri PIM Meninggal Dunia
-
Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Memori 512 GB Terbaik April 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
Terkini
-
Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
-
Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
-
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
-
Anti Cekak Akhir Bulan, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Minggu 27 April 2025!
-
Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri