Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 15 September 2020 | 14:57 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Ia mengatakan penjatuhan sanksi ini dilakukan agar pelaku usaha tidak lagi melanggar ke depannya.

Arifin juga berharap para pengelola bisa memahami karena tujuannya adalah demi menekan angka penularan corona yang semakin tinggi.

"Upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus covid, menyelamatkan manusia dari terpaparnya covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya covid," pungkasnya.

Baca Juga: Dear Abang Ojek Online, Jangan Nongkrong Berkerumun, Nanti Diusir

Load More