SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi di ibu kota saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua, Senin (14/9/2020). Selama orang nomor satu di Jakarta itu berkeliling, masyarakat dianggap sudah patuh protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan ia turut menemani Anies berkeliling dari kawasan Balai Kota DKI, jalan Thamrin, hingga ke Kuningan.
Arifin mengklaim situasi kondusif selama pemantauan berlangsung.
"Melihat situasi jalan-jalan yang ada, juga suasananya lenggang. Kerumuman-kerumunan juga nampaknya terkendali, tidak terlihat," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Anies juga disebutnya sempat mampir ke Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia memantau kegiatan restoran, kafe dan masyarakat yang tengah berbelanja.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, restoran dilarang membuka layanan makan di tempat.
Pelanggan hanya boleh membeli lewat layanan pesan antar atau dibungkus.
"Artinya semua tempat yang kita lihat kemarin semuanya patuh terhadap protokol kesehatan. Restoran, rumah-rumah makan, kafe dan semacamnya itu tidak ada yang aktivitasnya makan di tempat," jelasnya.
Selain itu, mal itu juga diklaim menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti pemeriksaan suhu tubuh, ada penanda jaga jarak, dan lainnya.
"Nah ini hal-hal baik ini mudah-mudahan bisa terus menerus kita jaga ktia pertahankan, tempat-tempat yang lain juga kita harapkan demikian," pungkasnya.
Baca Juga: JOSS! Pemprov DKI Tutup 8 Restoran Sehari PSBB Total
Meski tak ditemukan pelanggaran saat Anies sidak, petugasnya di tempat lain mendapati masih ada restoran yang melanggar aturan PSBB. Hingga saat ini, sudah ada 8 restoran yang terpaksa ditutup sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan temuan ini didapati setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat.
Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Dari data yang diterima, 8 rumah makan yang ditindak Satpol PP adalah Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8 (tempat usaha makanan)," ujar Arifin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Pelaku usaha yang melanggar dijatuhi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Setelah itu, besok (16/9/2020) mereka diizinkan kembali buka.
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun