Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 15 September 2020 | 14:57 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mendapati masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha rumah makan atau restoran saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II kemarin, Senin (15/9/2020). Hingga saat ini, sudah ada delapan restoran yang terpaksa ditutup sementara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan temuan ini didapati setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat.

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Dari data yang diterima Suara.com, delapan rumah makan yang ditindak Satpol PP adalah Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.

Baca Juga: Dear Abang Ojek Online, Jangan Nongkrong Berkerumun, Nanti Diusir

"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8 (tempat usaha makanan)," ujar Arifin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Pelaku usaha yang melanggar dijatuhi sanksi penutupan selama 1x24 jam.

Setelah itu, besok (16/9/2020) mereka diizinkan kembali buka.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, restoran dilarang membuka layanan makan di tempat.

Pelanggan hanya boleh membeli lewat layanan pesan antar atau dibungkus.

Baca Juga: Hari Ini PSBMK Bogor, Siap-siap Kena Saksi Kalau Melanggar Protokol COVID

"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," jelasnya.

Ia mengatakan penjatuhan sanksi ini dilakukan agar pelaku usaha tidak lagi melanggar ke depannya.

Arifin juga berharap para pengelola bisa memahami karena tujuannya adalah demi menekan angka penularan corona yang semakin tinggi.

"Upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus covid, menyelamatkan manusia dari terpaparnya covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya covid," pungkasnya.

Load More