SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta mendapati masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha rumah makan atau restoran saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II kemarin, Senin (15/9/2020). Hingga saat ini, sudah ada delapan restoran yang terpaksa ditutup sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan temuan ini didapati setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat.
Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Dari data yang diterima Suara.com, delapan rumah makan yang ditindak Satpol PP adalah Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8 (tempat usaha makanan)," ujar Arifin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Pelaku usaha yang melanggar dijatuhi sanksi penutupan selama 1x24 jam.
Setelah itu, besok (16/9/2020) mereka diizinkan kembali buka.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, restoran dilarang membuka layanan makan di tempat.
Pelanggan hanya boleh membeli lewat layanan pesan antar atau dibungkus.
Baca Juga: Dear Abang Ojek Online, Jangan Nongkrong Berkerumun, Nanti Diusir
"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," jelasnya.
Ia mengatakan penjatuhan sanksi ini dilakukan agar pelaku usaha tidak lagi melanggar ke depannya.
Arifin juga berharap para pengelola bisa memahami karena tujuannya adalah demi menekan angka penularan corona yang semakin tinggi.
"Upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus covid, menyelamatkan manusia dari terpaparnya covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya covid," pungkasnya.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern