SuaraJakarta.id - Imam Safi'e atau IS (27), dan istrinya, Lia Handayani atau LH (26), yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri karena anak itu dianggap sulit diajari dalam pembelajaran secara online ternyata sempat melaporkan ke Polsek Setia Budi, di Jakarta Selatan, bahwa sang anak kandung itu telah hilang.
"Dari laporan itu maka petugas bisa mengungkap korban Keysya Safiyah, anak usia delapan tahun yang meninggal dunia itu," kata Kabag Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edi Sumardi, di Lebak, Selasa (15/9/2020).
Keysya memiliki saudara kembar, Keyla Safiyah.
Dalam kondisi yang sudah sepi, tersangka mengubur jasad anak kembarnya itu di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, sekitar 300 meter dari pemukiman.
Sebelum menguburkan Safiyah mereka terlebih dahulu meminjam cangkul ke warga setempat. Setelah itu, tersangka yang tinggal di Tangerang berangkat ke Cijaku di Kabupaten Lebak menempuh perjalanan tiga jam untuk menguburkan anaknya menggunakan sepeda motor.
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus pembunuhan anak yang ternyata orangtuanya sendiri itu hanya membutuhkan waktu selama 20 jam.
Petugas begitu cepat mengungkap identitas korban yang dikubur berikut pakaian, celana jeans, dan jilbab setelah menerima laporan kehilangan anak dari Polsek Setia Budi.
Bahkan, ciri-ciri anak yang hilang itu mirip dengan ciri-ciri anak yang dikubur di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Selain itu juga ditambah laporan seorang warga setempat pada 26 Agustus 2020, bahwa ada laki-laki yang meminjam cangkul. Saat ditanya untuk apa pinjam cangkul, laki-laki itu menjawab untuk menguburkan kucing angora.
Baca Juga: Tetangga Ungkap Tabiat Buruk Pasutri Pembunuh Bocah Keysya
Kecurigaan meruak karena laki-laki itu membawa kantong yang mencurigakan dan akhirnya dalam waktu 20 jam menangkap suami-isteri pelaku di Jakarta.
Dari pemeriksaan, terungkap Handayani menganiaya anaknya yang duduk kelas I SD --mulai mencubit juga memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu ijuk hingga berujung kematian sang anak perempuan itu-- karena kesal anak itu dianggap ibunya anggap sulit dibimbing dalam proses belajar secara online.
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, Handayani panik dan meminta tolong pada suaminya; dan keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam.
Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.
"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tetangga Ungkap Tabiat Buruk Pasutri Pembunuh Bocah Keysya
-
Dada Dipukul Pakai Balok, Purnawirawan Polri Tewas Dibunuh Keponakan
-
Kasus Pembunuhan Keysya, WVI: 11,3 Persen Anak Alami Hukuman Fisik
-
Kecam Pasutri Aniaya dan Kubur Anak, KPAI: Bisa Mendapat Pemberatan Hukuman
-
Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri