"Demokrasi itu harus berjalan dengan baik, posisi itu tidak akan berubah kalau situasinya tetap begini," sebutnya.
Berkas Tidak Sah
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Erliyando Saputra menyebut, berkas AYL–Suko tidak sah lantaran pasangan ini tidak diantar oleh pengurus inti partai pengusung yakni PAN.
Selain itu, formulir B-KWK koalisi parpol ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris PAN Kukar yang terdaftar di Sipol KPU Pusat.
"Jadi kami tolak karena memang tidak sah dan belum lengkap. Demikian sesuai jadwal pasangan petahana akan segera melakukan pemeriksaan," katanya.
Surat Dukungan Dicabut
Di lain pihak, Wakil Ketua DPD PAN Kukar Muhib menegaskan keputusan dukungan paslon pada Pilkada Kukar berada di tangan DPP.
"Tugas DPD dan DPW hanya melakukan rekrutmen dan selanjutnya merekomendasikan ke DPP, yang memutuskan adalah DPP," kata Muhib (16/9/2020).
Terkait surat dukungan untuk AYL – Suko tertanggal 15 Juni 2020, Muhib tak memungkirinya.
Baca Juga: Sengketa Dukungan PAN Kukar, Muhib : SK Dukungan AYL Sudah Dicabut
Namun Muhib menjelaskan bahwa surat dukungan kemudian dicabut pada tanggal 3 Juli 2020 dalam SK Nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/150/VII/2020.
"Maaf, saya tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan sah atau tidak. Tapi jika ditanyakan apakah benar DPP PAN pernah mengeluarkan surat dukungan terhadap AYL, saya jawab iya benar," sebutnya.
"Tapi SK itu sudah dicabut. Yang jelas Partai PAN punya mekanisme yang jelas tentang tahapan rekrutmen sampai penetapan calon yang diusung, tidak asal dukung gitu saja," tambahnya.
Muhib mengungkapkan, alasan PAN memutuskan mendukung pasangan Edi – Rendi adalah karena pasangan tersebut sudah mumpuni sesuai kriteria yang dicari PAN.
"Karena mereka yang memenuhi kriteria serta mengikuti tahapan demi tahapan proses rekrutmen dari DPD sampai DPP, sementara yang lain kan potong kompas," ujarnya.
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim
-
Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Punya Taring, Tapi Ada Celah
-
Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior
-
Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir