SuaraJakarta.id - Kecamatan Larangan mengerahkan 2 pocong untuk keliling pasar. Pocong ini untuk sosialisasi protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Tangerang langsung tancap gas ihwal sosialisasi penerapan protokol kesehatan menyusul kasus Covid-19 yang semakin meningkat.
Berbagai bentuk sosialiasi protokol kesehatan untuk menyadarkan warga pun dilakukan mengingat saat ini Kota Tangerang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Pocong yang diturunkan pada kegiatan ini bukan lah hantu, melainkan hanya ilustrasi saja.
Sejumlah pegawai di Kecamatan Larangan didandani menjadi pocong untuk menakut-nakuti warga yang tak patuh menerapkan protokol kesehatan.
Mereka keliling di wilayah tersebut sembari mengingatkan warga akan pentingnya protokol kesehatan.
Wilayah yang menjadi sasaran adalah yang rawan keramaian, seperti pasar.
"Kita ilustrasikan pocong supaya sosialisasi protokol kesehatan lebih tidak monoton. Hari kedua ini kita sosialisasi di pasar Kreo dan Cipadu," ujar Sekretaris Camat Larangan, Hendriyanto kepada Suara.com, (16/9/2020).
Pada hari pertama dan kedua sosialisasi ini warga Larangan kata Hendriyanto antusias.
Namun ada juga warga yang ketakutan hingga akhirnya patuh menerapkan protokol kesehatan.
"Saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi mendengarkan pemberitahuan protokol kesehatan yang kami lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Kerap Bandingkan Data Corona, PDIP: Narasi Anies Serang Kebijakan Pusat
Sosialisasi lanjut Hendriyanto, akan dilaksanakan rutin.
Tak menutup kemungkinan ilustrasi hantu selain pocong diturunkan.
"Kami akan datang terus ke pasar - pasar untuk mengiatkan masyarakat dalam bahayanya covid 19 supaya tidak ada klaster baru," Tegasnya
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju
-
Tim UI Perkuat Kader Posyandu Sitanala, 66 Balita Jalani Pemeriksaan Multidisiplin
-
Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum
-
Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI