SuaraJakarta.id - Sebanyak 23 rumah makan atau restoran di Jakarta terjaring operasi yustisi lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total. Akibatnya, puluhan restoran tersebut pun kekinian disegel untuk sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 23 rumah makan tersebut terjaring operasi yustisi oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19).
"Ada kluster di rumah makan yang bersama-sama sudah kita lakukan penindakan operasi yustisi, ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Berdasar Pergub Nomor 88 Tahun 2020, selama masa PSBB Jakarta rumah makan atau restoran tidak boleh memberikan layanan makan di tempat.
Namun, ke-23 rumah makan atau restoran tersebut justru tak mengindahkan aturan tersebut hingga akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta.
"Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan itu cuma bolehkan take away atau bungkus, tidak boleh makan di situ. Tetapi kami temukan 23 rumah makan," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 9.734 orang juga tercatat diberi sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda selama dua hari operasi yustisi di masa PSBB Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan dari 9.734 orang, sebanyak 2.971 diberi sanksi berupa teguran.
Kemudian, 5.279 diberi sanksi sosial dan 484 diberi sanksi administrasi berupa denda.
Baca Juga: Lima Langkah Rawat Body Mobil Saat PSBB ala Auto2000
"Jadi total sanksi 9.734 orang," kata Nana saat meninjau operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Berkenaan dengan itu, Nana menjelaskan bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas.
Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 yakni sebesar Rp 250 ribu.
"Total nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp 88.665.000," ungkap Nana.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," pungkas Nana.
Tag
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
Terkini
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan
-
Misteri Nama Baru Halte Senen Sentral: Mengapa "Jaga Jakarta"? Ini Kata Pemprov
-
Rahasia Kepulauan Seribu: Kenapa Jadi Primadona Libur Warga Jakarta?
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah