SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawainya di lingkungan Pemkab.
Kebijakan WFH bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah berjalan sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Pemkab memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai perkantoran yang masuk maksimal 25 persen.
Hal ini lantaran Kabupaten Bekasi telah masuk dalam zona merah Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.
"Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH," kata Uju dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
"Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir," tambahnya.
Uju menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai menjalani WFH, tetap berjalan.
Begitu juga pelayanan online akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.
Baca Juga: ASN Terpapar Covid-19, Papua Barat Kembali WFH
"Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu ke depan.
Berita Terkait
-
Pramono Cabut Imbauan WFH, ASN Sudah Berkantor Lagi Hari Ini
-
Anda WFH? Ini Olahraga Saat Beraktivitas di Rumah Saja
-
Demo Usai, Jakarta Kembali Bernafas? Potret Sudirman-Thamrin yang Tak Biasa
-
Jakarta Bernafas Lega, Aktivitas Normal Setelah Gelombang Demonstrasi
-
Driver Ojol Keluhkan Orderan Sepi Imbas Banyak Kantor WFH: dari Subuh Baru Dapat Satu
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
141 Nama Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas
-
Akhirnya! Harga Beras Mulai Turun? Cek Update Harga Terbaru di Daerahmu
-
HUT ke-15, BNPP RI Bagi Ribuan Paket Sembako ke Johar Baru
-
Ancaman Baru di Tengah Kota Jakarta: Ledakan Populasi Kucing Liar
-
Anak Ini Belum Sekolah Karena Tak Memiliki Akta Lahir, Mas Dhito Cukupi Kebutuhan Pendidikannya