Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 September 2020 | 11:57 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberikan arahan kepada camat dan lurah se-Kota Bogor di Taman Eekspresi Sempur Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaeni]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan jika berkendara mobil sendirian tak perlu menggunakan masker. Hal itu diungkapkannya saat rapat koordinasi dengan aparatur wilayah camat dan lurahan, di Taman Ekspresi Sempur Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020).

"Tidak apa-apa lepas masker gak masalah kalau sendiri ya, karena kan tidak menulari orang lain, yang tidak boleh itu kalau tidak menggunakan masker berdua di mobil dan ngobrol. Kalau sendiri lepas masker gak masalah," ujar Bima Arya.

Pada rapat koordinasi dengan para lurah dan camat, Bima juga ingin memastikan konsep Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas atau PSBMK Bogor berjalan dengan baik di lapangan.

"Intinya kita ingin memastikan konsep PSBMK berjalan di lapangan, karena pendekatan kita itu mikro dan RW. Kita juga mengevaluasi sistem zonasi sekarang (zona merah) akan di rubah sistem kelurahan, itu kita evaluasi juga," jelasnya.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Trail Kabur dari Razia, Helm Full Face Picu Polemik

Politikus Partai Amanat Nasiolan (PAN) ini meminta kepada para lurah dan camat agar bekerja secara maksimal selama dua minggu ke depan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Bogor.

"Saya minta semua selama dua minggu ini all out (seluruh tenaga) untuk gencarkan tiga hal, yaitu pembatasan aktivitas warga zona merah, penguatan edukasi dan pelaksanaan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pada PSBMK kali ini juga pihaknya akan melakukan pengetatan di jalur sistem satu arah (SSA) mulai dari Kebun Raya sampai kawasan Istana Bogor setiap weekened.

"Untuk Sabtu-Minggu (jalur SSA) di tutup, hari biasa boleh asal tidak berkerumun, kalau berkerumun kita akan bubarkan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan kedepan untuk sistem zona merah d Kelurahan tidak seperti ada satu orang di RW tersebut positif Covid-19, maka otomatis akan zona merah.

Baca Juga: Tak Pakai Masker saat Keluyuran di Karanganyar Didenda Rp 20.000

Melainkan kedepan akan dihitung dari persentase RT yang ada di RW tersebut.

"Untuk RW (zona merah) ini masih di hitung 60 persen dari RT nya, ada yang sedikit aktif itu akan di merahkan," katanya.

Untuk durasi RW atau kelurahan zona merah, kata Retno, semua pasien Covid-19 harus sampai sembuh total. Maka yang tadinya zona merah akan dioranyekan.

"Intinya sampai sembuh, kalau OTG (Orang Tanpa Gejala) setelah swab 10 hari isolasi tidak ada gejala sudah dinyatakan sembuh," ucapnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More