SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan jika berkendara mobil sendirian tak perlu menggunakan masker. Hal itu diungkapkannya saat rapat koordinasi dengan aparatur wilayah camat dan lurahan, di Taman Ekspresi Sempur Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020).
"Tidak apa-apa lepas masker gak masalah kalau sendiri ya, karena kan tidak menulari orang lain, yang tidak boleh itu kalau tidak menggunakan masker berdua di mobil dan ngobrol. Kalau sendiri lepas masker gak masalah," ujar Bima Arya.
Pada rapat koordinasi dengan para lurah dan camat, Bima juga ingin memastikan konsep Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas atau PSBMK Bogor berjalan dengan baik di lapangan.
"Intinya kita ingin memastikan konsep PSBMK berjalan di lapangan, karena pendekatan kita itu mikro dan RW. Kita juga mengevaluasi sistem zonasi sekarang (zona merah) akan di rubah sistem kelurahan, itu kita evaluasi juga," jelasnya.
Politikus Partai Amanat Nasiolan (PAN) ini meminta kepada para lurah dan camat agar bekerja secara maksimal selama dua minggu ke depan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Bogor.
"Saya minta semua selama dua minggu ini all out (seluruh tenaga) untuk gencarkan tiga hal, yaitu pembatasan aktivitas warga zona merah, penguatan edukasi dan pelaksanaan protokol kesehatan," imbuhnya.
Pada PSBMK kali ini juga pihaknya akan melakukan pengetatan di jalur sistem satu arah (SSA) mulai dari Kebun Raya sampai kawasan Istana Bogor setiap weekened.
"Untuk Sabtu-Minggu (jalur SSA) di tutup, hari biasa boleh asal tidak berkerumun, kalau berkerumun kita akan bubarkan," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan kedepan untuk sistem zona merah d Kelurahan tidak seperti ada satu orang di RW tersebut positif Covid-19, maka otomatis akan zona merah.
Baca Juga: Viral Pengendara Motor Trail Kabur dari Razia, Helm Full Face Picu Polemik
Melainkan kedepan akan dihitung dari persentase RT yang ada di RW tersebut.
"Untuk RW (zona merah) ini masih di hitung 60 persen dari RT nya, ada yang sedikit aktif itu akan di merahkan," katanya.
Untuk durasi RW atau kelurahan zona merah, kata Retno, semua pasien Covid-19 harus sampai sembuh total. Maka yang tadinya zona merah akan dioranyekan.
"Intinya sampai sembuh, kalau OTG (Orang Tanpa Gejala) setelah swab 10 hari isolasi tidak ada gejala sudah dinyatakan sembuh," ucapnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
4 Daily Mask Korea Panthenol, Rahasia Skin Barrier Sehat Setiap Hari
-
5 Rekomendasi Eye Mask Retinol untuk Atasi Kerutan di Sekitar Mata, Pas buat Usia 45-an
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
3 Masker Gel untuk Kulit Kusam, Bikin Wajah Lebih Segar dan Glowing!
-
5 Rekomendasi Masker Rambut dengan Hasil Bak Keratin di Salon, Auto Lembut dan Berkilau
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya