SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjatuhi tuntutan hukuman mati pada dua kurir narkoba, Donni Gozali dan Subhan.
Keduanya merupakan kurir dari sindikat narkoba jaringan internasional ini yang kedapatan memiliki 70 kilogram sabu.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang, Eko Purwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9/2020).
Sidang digelar secara tertutup dan virtual di PN Tangerang Klas 1 A Tangerang.
Eko Purwanto mengatakan keduanya dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Donni Gozali dan Subhan dinyatakan terbukti atas penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan hukum mati.
"Kami berharap ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana. Yang akan memasuki NKRI. Semoga dapat menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia," ujar Eko kepada Suara.com.
Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya.
Salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dampaknya bila dibiarkan dapat menghancurkan masa depan para generasi muda bangsa.
Baca Juga: Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu
"Kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dan keduanya ini merupakan jaringan international lintas negara, dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 70 kilogram," jelas Eko.
Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan keduanya kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.
Dalam melancarkan aksinya mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram tersebut yang dibungkus kemasan teh Cina.
Kemudian saat akan diedarkan mereka satukan dengan komoditi seperti kopi dan ikan asin.
Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Akhir Pekan Makin Seru! 12 Link Dana Kaget Hari Ini Beredar, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat
-
Benarkah SMAN 72 Jakarta Ditinggalkan Siswa Pasca Ledakan? Ini Fakta Mengejutkan dari Bang Doel
-
7 Mobil Bekas untuk Mobil Harian bagi Pengguna Berbudget di Bawah Rp70 Juta
-
8 Tips Cek Suara Mesin untuk Deteksi Kerusakan Saat Test Drive bagi Pencari Mobil Bekas
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting