SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjatuhi tuntutan hukuman mati pada dua kurir narkoba, Donni Gozali dan Subhan.
Keduanya merupakan kurir dari sindikat narkoba jaringan internasional ini yang kedapatan memiliki 70 kilogram sabu.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang, Eko Purwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9/2020).
Sidang digelar secara tertutup dan virtual di PN Tangerang Klas 1 A Tangerang.
Eko Purwanto mengatakan keduanya dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Donni Gozali dan Subhan dinyatakan terbukti atas penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan hukum mati.
"Kami berharap ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana. Yang akan memasuki NKRI. Semoga dapat menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia," ujar Eko kepada Suara.com.
Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya.
Salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dampaknya bila dibiarkan dapat menghancurkan masa depan para generasi muda bangsa.
Baca Juga: Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu
"Kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dan keduanya ini merupakan jaringan international lintas negara, dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 70 kilogram," jelas Eko.
Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan keduanya kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.
Dalam melancarkan aksinya mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram tersebut yang dibungkus kemasan teh Cina.
Kemudian saat akan diedarkan mereka satukan dengan komoditi seperti kopi dan ikan asin.
Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.
Berita Terkait
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang