SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menjatuhi tuntutan hukuman mati pada dua kurir narkoba, Donni Gozali dan Subhan.
Keduanya merupakan kurir dari sindikat narkoba jaringan internasional ini yang kedapatan memiliki 70 kilogram sabu.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang, Eko Purwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9/2020).
Sidang digelar secara tertutup dan virtual di PN Tangerang Klas 1 A Tangerang.
Baca Juga: Sering Keluar-Masuk Rumah Kosong, Nelayan Sumenep Ini Ternyata Nyabu
Eko Purwanto mengatakan keduanya dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Donni Gozali dan Subhan dinyatakan terbukti atas penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan hukum mati.
"Kami berharap ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana. Yang akan memasuki NKRI. Semoga dapat menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia," ujar Eko kepada Suara.com.
Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya.
Salah satunya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dampaknya bila dibiarkan dapat menghancurkan masa depan para generasi muda bangsa.
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyeludupan Bakso Isi Sabu ke Lapas Sukamiskin
"Kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dan keduanya ini merupakan jaringan international lintas negara, dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 70 kilogram," jelas Eko.
Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan keduanya kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.
Dalam melancarkan aksinya mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram tersebut yang dibungkus kemasan teh Cina.
Kemudian saat akan diedarkan mereka satukan dengan komoditi seperti kopi dan ikan asin.
Donni dan Subhan dijanjikan upah Rp 100 juta bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal