- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas seperti *one way*, *contraflow*, dan ganjil genap untuk antisipasi mudik Lebaran 2026.
- Sistem *one way* arus mudik berlaku 17–20 Maret 2026 pada Tol Jakarta–Cikampek hingga Semarang–Solo.
- Untuk arus balik, *one way* direncanakan berlaku 23–29 Maret 2026 dari arah Semarang menuju Jakarta.
SuaraJakarta.id - Musim mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti jutaan masyarakat Indonesia. Namun di balik tradisi pulang kampung tersebut, kepadatan kendaraan di jalan tol dan jalur utama sering kali menimbulkan kemacetan panjang.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama mudik Lebaran 2026, pemerintah telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, mulai dari sistem one way, contraflow hingga ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol utama.
Karena itu, masyarakat yang akan mudik diminta untuk mencatat jadwal penerapan rekayasa lalu lintas agar tidak salah waktu berangkat.
Jadwal One Way Arus Mudik
Salah satu rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan adalah sistem satu arah atau one way pada jalur tol utama arus mudik.
Berdasarkan pengaturan pemerintah, one way arus mudik diberlakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini akan diterapkan di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Tol Semarang–Solo KM 421.
Setelah Lebaran, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus balik.
Sistem one way arus balik direncanakan berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 5 Maret 2026: Catat Waktunya agar Tidak Terlewat
Rekayasa ini diterapkan dari Tol Semarang–Solo KM 421 menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 70.
Contraflow dan Ganjil Genap Juga Diterapkan
Selain sistem one way, pemerintah juga akan menerapkan contraflow dan ganjil genap di beberapa titik rawan kemacetan.
Contraflow memungkinkan kendaraan menggunakan sebagian jalur dari arah berlawanan ketika lalu lintas mulai padat. Sementara sistem ganjil genap diterapkan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas pada waktu tertentu.
Kebijakan ini biasanya diberlakukan secara situasional menyesuaikan kondisi kepadatan kendaraan di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan baik, termasuk memantau jadwal rekayasa lalu lintas sebelum berangkat.
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia