SuaraJakarta.id - Potongan jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) berencana akan dikuburkan di kontrakan pemutilasi Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Tapi gagal, mereka keburu ditangkap.
Rinaldi Harley Wismanu (32) dimutilasi di sebuah kontrakan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bahkan keduanya sempat menggali lubang pemakaman sebelumnya akhirnya tertangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan jika pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pacul dan sekop saat menangkap kedua tersangka di rumah kontrakan yang disewanya itu.
Baca Juga: Koper Isi Jenazah Rinaldi Dibawa Pakai Taksi Online ke Apartemen Kalibata
"Tersangka sudah menggali kuburan, ada sekop dan cangkul untuk mengubur (korban) di belakang rumah kontrakan. Belum dilaksanakan keburu ketangkap kita," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, penyidik akhirnya mengetahui bahwa jenazah korban disimpan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dua sejoli tersebut menyimpan jenazah korban yang telah termutilasi menjadi 11 bagian itu di dalam dua koper dan satu ransel.
Adapun, Nana mengemukakan bahwa awalnya korban dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/9/2020). Selanjutnya, korban membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam koper itu ke Apartemen Kalibata City.
"Mereka menggunakan kendaraan online yang mereka sewa," beber Nana.
Jenazah Rinadli dalam kondisi termutilasi sebelumnya ditemukan di dalam koper di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9/2020) kemarin malam.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini dilakukan oleh dua sejoli Atik dan Fajar dengan motif untuk menguasai harta korban.
"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.
Baca Juga: Dimutilasi Sejoli, Rinaldi Sempat Berhubungan Badan dengan Pembunuhnya
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Fakta Ngeri Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: Nyabu Dulu, Fauzan Kondisi Nge-Fly saat Penggal Kepala Korban
-
Raja Tega! Aksi Horor Fauzan Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: 20 Menit Cekik Leher hingga Kupas Kulit Jari Korban
-
Pengakuan Mengejutkan! Fauzan Mutilasi Wanita di Muara Baru karena Kesal Istri dan Ibunya Disebut Pelacur
-
Lawan Petugas Saat akan Ditangkap, Pelaku Mutilasi di Muara Baru Dapat Hadiah Timah Panas
-
Mutilasi Mengerikan Guncang Muara Baru, Polisi Libatkan Anjing Pelacak Cari Kepala Wanita
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan