SuaraJakarta.id - Potongan jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) berencana akan dikuburkan di kontrakan pemutilasi Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Tapi gagal, mereka keburu ditangkap.
Rinaldi Harley Wismanu (32) dimutilasi di sebuah kontrakan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bahkan keduanya sempat menggali lubang pemakaman sebelumnya akhirnya tertangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan jika pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pacul dan sekop saat menangkap kedua tersangka di rumah kontrakan yang disewanya itu.
Baca Juga: Koper Isi Jenazah Rinaldi Dibawa Pakai Taksi Online ke Apartemen Kalibata
"Tersangka sudah menggali kuburan, ada sekop dan cangkul untuk mengubur (korban) di belakang rumah kontrakan. Belum dilaksanakan keburu ketangkap kita," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, penyidik akhirnya mengetahui bahwa jenazah korban disimpan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dua sejoli tersebut menyimpan jenazah korban yang telah termutilasi menjadi 11 bagian itu di dalam dua koper dan satu ransel.
Adapun, Nana mengemukakan bahwa awalnya korban dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/9/2020). Selanjutnya, korban membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam koper itu ke Apartemen Kalibata City.
"Mereka menggunakan kendaraan online yang mereka sewa," beber Nana.
Jenazah Rinadli dalam kondisi termutilasi sebelumnya ditemukan di dalam koper di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9/2020) kemarin malam.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini dilakukan oleh dua sejoli Atik dan Fajar dengan motif untuk menguasai harta korban.
"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.
Baca Juga: Dimutilasi Sejoli, Rinaldi Sempat Berhubungan Badan dengan Pembunuhnya
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Misteri Mayat dalam Karung di Daan Mogot Terungkap! Pelaku Pembunuhan Sadis Telah Ditangkap
-
Emosi Didesak Menikahi Korban, Motif Pria di Serang Tega Mutilasi Kekasih
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Ciri-ciri Psikopat Narsistik Mirip Pembunuh Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Sikapnya Antisosial!
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
Terkini
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang
-
Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!