Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 14:03 WIB
Tersangka mutilasi Rinaldi (Suara.com/Yasir)

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Cewek Pembunuh Rinaldi Lulusan FMIPA yang Pintar, Sering Kritik BEM UI

Load More