SuaraJakarta.id - Sejumlah warga masih belum patuh terkait larangan berkumpul melebihi lima orang sesuai kebijakan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.30 WIB, masih banyak warga yang ramai berkumpul di Alun-Alun Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (18/9/2020).
Diantara mereka memang memanfaatkan tempat itu sebagai sarana untuk berolahraga. Kendati demikian, banyak juga yang hanya sekadar "nongkrong" berkerumun.
Bahkan, banyak dari mereka juga yang tidak memakai masker. Salah satunya, Hilmi seorang warga Tigaraksa mengaku tidak membawa masker.
"Kami lagi latihan skateboard, lupa juga bawa masker buru-buru," ujarnya kepada Suara.com di lokasi.
Hilmi juga mengakui belum mengetahui adanya larangan berkerumun di fasilitas umum (fasum) sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Saya belum tahu soal larangan itu. Karena enggak dikasih tahu juga kan sama penjaganya di sini," ungkapnya.
"Lagipula kami sudah biasa latihan dan main di sini. Tidak dilarang," lanjutnya.
Bukan hanya Hilmi, Daus merupakan warga Cikupa belum tahu tentang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, dirinya dengan teman-temannya sudah biasa "nongkrong" di Alun-Alun.
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
"Saya sama teman-teman sudah biasa nongkrong di alun-alun. Setiap sore saja karena disini enak saja buat nongkrong, ngopi, dan santai," sebutnya.
Hilmi menyebutkan, ia dengan rekannya sudah terbiasa di alun-alun hingga malam hari. Alasannya, kata dia, suasana di alun-alun membuat tidak kerasan.
"Saya tuh kalau nongkrong di sini sampai malam. Enggak kerasa soalnya suasananya yang enak, banyak tukang jajanan, dan bisa lihat orang olahraga," paparnya.
Hingga berita ini ditulis, suasana alun-alun masih tetap ramai dengan warga yang segala aktivitasnya.
Padahal, Bupati Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktifitas dan jam operasional di wilayahnya.
Pembatasan aktifitas tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan surat edaran dengan nomor 443.2/ 2790 -KSD/2020 tentang Pencegahan Pengendalian virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga