SuaraJakarta.id - Sejumlah warga masih belum patuh terkait larangan berkumpul melebihi lima orang sesuai kebijakan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.30 WIB, masih banyak warga yang ramai berkumpul di Alun-Alun Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (18/9/2020).
Diantara mereka memang memanfaatkan tempat itu sebagai sarana untuk berolahraga. Kendati demikian, banyak juga yang hanya sekadar "nongkrong" berkerumun.
Bahkan, banyak dari mereka juga yang tidak memakai masker. Salah satunya, Hilmi seorang warga Tigaraksa mengaku tidak membawa masker.
"Kami lagi latihan skateboard, lupa juga bawa masker buru-buru," ujarnya kepada Suara.com di lokasi.
Hilmi juga mengakui belum mengetahui adanya larangan berkerumun di fasilitas umum (fasum) sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Saya belum tahu soal larangan itu. Karena enggak dikasih tahu juga kan sama penjaganya di sini," ungkapnya.
"Lagipula kami sudah biasa latihan dan main di sini. Tidak dilarang," lanjutnya.
Bukan hanya Hilmi, Daus merupakan warga Cikupa belum tahu tentang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, dirinya dengan teman-temannya sudah biasa "nongkrong" di Alun-Alun.
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
"Saya sama teman-teman sudah biasa nongkrong di alun-alun. Setiap sore saja karena disini enak saja buat nongkrong, ngopi, dan santai," sebutnya.
Hilmi menyebutkan, ia dengan rekannya sudah terbiasa di alun-alun hingga malam hari. Alasannya, kata dia, suasana di alun-alun membuat tidak kerasan.
"Saya tuh kalau nongkrong di sini sampai malam. Enggak kerasa soalnya suasananya yang enak, banyak tukang jajanan, dan bisa lihat orang olahraga," paparnya.
Hingga berita ini ditulis, suasana alun-alun masih tetap ramai dengan warga yang segala aktivitasnya.
Padahal, Bupati Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktifitas dan jam operasional di wilayahnya.
Pembatasan aktifitas tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan surat edaran dengan nomor 443.2/ 2790 -KSD/2020 tentang Pencegahan Pengendalian virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'