SuaraJakarta.id - Sejumlah warga masih belum patuh terkait larangan berkumpul melebihi lima orang sesuai kebijakan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.30 WIB, masih banyak warga yang ramai berkumpul di Alun-Alun Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Jumat (18/9/2020).
Diantara mereka memang memanfaatkan tempat itu sebagai sarana untuk berolahraga. Kendati demikian, banyak juga yang hanya sekadar "nongkrong" berkerumun.
Bahkan, banyak dari mereka juga yang tidak memakai masker. Salah satunya, Hilmi seorang warga Tigaraksa mengaku tidak membawa masker.
"Kami lagi latihan skateboard, lupa juga bawa masker buru-buru," ujarnya kepada Suara.com di lokasi.
Hilmi juga mengakui belum mengetahui adanya larangan berkerumun di fasilitas umum (fasum) sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Saya belum tahu soal larangan itu. Karena enggak dikasih tahu juga kan sama penjaganya di sini," ungkapnya.
"Lagipula kami sudah biasa latihan dan main di sini. Tidak dilarang," lanjutnya.
Bukan hanya Hilmi, Daus merupakan warga Cikupa belum tahu tentang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, dirinya dengan teman-temannya sudah biasa "nongkrong" di Alun-Alun.
Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB
"Saya sama teman-teman sudah biasa nongkrong di alun-alun. Setiap sore saja karena disini enak saja buat nongkrong, ngopi, dan santai," sebutnya.
Hilmi menyebutkan, ia dengan rekannya sudah terbiasa di alun-alun hingga malam hari. Alasannya, kata dia, suasana di alun-alun membuat tidak kerasan.
"Saya tuh kalau nongkrong di sini sampai malam. Enggak kerasa soalnya suasananya yang enak, banyak tukang jajanan, dan bisa lihat orang olahraga," paparnya.
Hingga berita ini ditulis, suasana alun-alun masih tetap ramai dengan warga yang segala aktivitasnya.
Padahal, Bupati Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktifitas dan jam operasional di wilayahnya.
Pembatasan aktifitas tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan surat edaran dengan nomor 443.2/ 2790 -KSD/2020 tentang Pencegahan Pengendalian virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit