Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika
Jum'at, 18 September 2020 | 19:44 WIB
Masih banyak warga nongkrong meski Tanggerang PSBB. (Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution)

5. Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum;

6. Kegiatan yang dilakukan dengan jumlah kurang dari 5 (lima) orang diperbolehkan dengan ketentuan menjaga jarak antar sesama (physical distancing) sekurangnya dalam rentang 1 (satu) sampai 2 (dua) meter dan menggunakan masker.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tangungjawab

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga: Anies Izinkan Ring Road GBK Buka, Warga Bisa Gowes dan Jogging saat PSBB

Load More