SuaraJakarta.id - Aturan jam malam Kota Depok dilonggarkan di tengah PSBB pandemi corona. Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal kelonggaran pembatasan aktivitas warga (PAW) dan pembatasan aktivitas usaha (PAU) mulai dilonggarkan.
Pemberlakuan itu akan diterapkan pada Sabtu (19/9/2020) berdasarkan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 selama dua pekan ke depan.
“Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari," kata Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Pemberlakuan ini dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19.
Jelas Idris, ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan 2 pekan sebelumnya.
Misalnya layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya pukul 18.00 WIB.
Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00 yang sebelumnya pukul 20.00 WIB.
Layanan pesan antar/take away pukul 21.00 yang sebelumnya pukuk 20.00 WIB.
"Berlaku selama 14 hari sejak 19 September 2020 sampai dengan 3Oktober 2020," kata Idris.
Baca Juga: Bogor Perpanjang PSBM, Pedestrian Kebun Raya Ditutup Tak Boleh Ada Jogging
Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek.
Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.
"Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar, " katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto mengucap syukur atas kebijakan tersebut.
Hal ini menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak roda ekonomi.
“Selaku pengusaha mall atau Assosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI DPC Depok) serta seluruh pedagang yang ada didalamnya dan pedagang UMKM sangat terima kasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Walikota atas adanya kelonggaran aktifitas serta berdagang di pusat perbelanjaan dimana mall dapat membuka usahanya,” paparnya.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
-
Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya
-
Miliano Jonathans Langsung Dipepet Kader Gerindra, Mau Diajak Jalan-jalan
-
Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi