Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 12:44 WIB
Kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Antara)

SuaraJakarta.id - Gedung Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) masih ditutup karena adalah pegawainya yang positif corona. Kantor akan kembali dibuka besok, Selasa (22/9/2020).

Kantor tersebut ditutup selama tiga hari sejak Minggu (21/9/2020) setelah ditemukan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sekretaris Kota Administrasi Jakpus, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa terdapat enam orang pegawai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan terkonfirmasi positif Covid-19.

Ini didapat setelah hasil testing dan tracing di lingkungan kantor.

Baca Juga: Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen

Setelah itu, pihaknya memutuskan agar semua pegawai bekerja dari rumah (work from home). Iqbal menjelaskan, selama work from home, pelayanan dan pola kerja di masing-masing unit akan dilakukan penyesuaian.

"Untuk surat menyurat kami siapkan secara daring melalui surat elektronik, tapi juga ada drop box di kantor apabila ada pihak luar yang mengirimkan surat secara fisik," tambahnya, Senin (21/9/2020).

Selain itu, Iqbal menuturkan pihaknya dibantu Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarnat) dalam melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh gedung dan sarana kantor.

Kantor Pemkot Jakpus akan dibuka kembali untuk pegawai maupun warga yang mengakses pelayanan pada Rabu (23/9/2020).

Pola kerja dan jumlah ASN yang bekerja dari kantor akan tetap menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Penelitian Jepang: Jus Kesemek Bisa Buat Virus Corona Jadi Tak Berbahaya?

Sementara itu, sebanyak 13 kantor di Jakarta Pusat ditutup selama sepekan PSBB total Jakarta. Senin (21/9/2020) hari ini masih ada perusahaan yang bandel.

Salah satunya perusahaan itu tidak melaporkan karyawannya yang positif corona. Kepala Seksi Pengawasan Nakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis menjelaskan dari 13 kantor yang ditutup, terdapat 11 kantor yang melanggar aturan.
Pelanggaran aturan tersebut, kata dia, melebihi kapasitas dari aturan PSBB dan tidak melakukan jaga jarak.

Dua kantor lainnya ditutup karena didapati adanya karyawan yang positif Covid-19 tapi tidak melaporkan.

"Kantor pelanggar PSBB itu ditutup dan dihentikan sementara agar tidak beroperasi selama 3x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Pergub DKI 88 tahun 2020," jelasnya, dilansir dari pusat.jakarta.go.id, (21/9/2020).

Kartika membeberkan sejumlah nama perusahaan yang ditutup itu.

Salah satunya yaitu PT PADA IDI yang bergerak di sektor energi batu bara. Kantor tersebut terletak di Gedung Plaza Slipi lantai 5.

"Walaupun mereka di sektor esensial mereka harusnya tidak melanggar aturan. Kemarin disidak mereka malah sudah beroperasi 100 persen. Seharusnya kan 50 persen saja. Mereka punya pegawai 46 orang dan tanpa jarak semua kerjanya," ucapnya.

Kartika menyesalkan adanya perusahaan-perusahaan esensial yang masih nakal meski telah diberikan izin beroperasi dengan kapasitas 50 persen selama PSBB jilid 2.

"Kita harap ada kesadaran dari para pengelola dan pemilik perusahaan, jika mau benar-benar Covid-19 cepat selesai mereka harus bantu kami untuk jalankan aturan sesuai Pergub 88 tahun 2020," pungkasnya.

Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki pekan kedua sejak diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi.

Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari seluruh karyawan.

Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran.

"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies.

Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran ibukota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.

Load More