SuaraJakarta.id - Gedung Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) masih ditutup karena adalah pegawainya yang positif corona. Kantor akan kembali dibuka besok, Selasa (22/9/2020).
Kantor tersebut ditutup selama tiga hari sejak Minggu (21/9/2020) setelah ditemukan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekretaris Kota Administrasi Jakpus, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa terdapat enam orang pegawai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan terkonfirmasi positif Covid-19.
Ini didapat setelah hasil testing dan tracing di lingkungan kantor.
Setelah itu, pihaknya memutuskan agar semua pegawai bekerja dari rumah (work from home). Iqbal menjelaskan, selama work from home, pelayanan dan pola kerja di masing-masing unit akan dilakukan penyesuaian.
"Untuk surat menyurat kami siapkan secara daring melalui surat elektronik, tapi juga ada drop box di kantor apabila ada pihak luar yang mengirimkan surat secara fisik," tambahnya, Senin (21/9/2020).
Selain itu, Iqbal menuturkan pihaknya dibantu Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarnat) dalam melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh gedung dan sarana kantor.
Kantor Pemkot Jakpus akan dibuka kembali untuk pegawai maupun warga yang mengakses pelayanan pada Rabu (23/9/2020).
Pola kerja dan jumlah ASN yang bekerja dari kantor akan tetap menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen
Sementara itu, sebanyak 13 kantor di Jakarta Pusat ditutup selama sepekan PSBB total Jakarta. Senin (21/9/2020) hari ini masih ada perusahaan yang bandel.
Salah satunya perusahaan itu tidak melaporkan karyawannya yang positif corona. Kepala Seksi Pengawasan Nakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis menjelaskan dari 13 kantor yang ditutup, terdapat 11 kantor yang melanggar aturan.
Pelanggaran aturan tersebut, kata dia, melebihi kapasitas dari aturan PSBB dan tidak melakukan jaga jarak.
Dua kantor lainnya ditutup karena didapati adanya karyawan yang positif Covid-19 tapi tidak melaporkan.
"Kantor pelanggar PSBB itu ditutup dan dihentikan sementara agar tidak beroperasi selama 3x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Pergub DKI 88 tahun 2020," jelasnya, dilansir dari pusat.jakarta.go.id, (21/9/2020).
Kartika membeberkan sejumlah nama perusahaan yang ditutup itu.
Salah satunya yaitu PT PADA IDI yang bergerak di sektor energi batu bara. Kantor tersebut terletak di Gedung Plaza Slipi lantai 5.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Maarten Paes: Kami Ingin Membuat Indonesia Bangga
-
Kursi Parlemen DPRD DKI Jakarta Bisa Berkurang Karena Ini
-
Sekolah Hancur, Pengungsi Bertangan Kosong: UNRWA Rilis Bukti Baru Kekejaman di Gaza
-
Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
-
Reformasi Polri Harus Dimulai Dari Pucuk Pimpinan