Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 12:44 WIB
Kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Antara)

Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari seluruh karyawan.

Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran.

"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies.

Baca Juga: Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen

Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran ibukota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.

Load More