Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 21 September 2020 | 18:10 WIB
Ilustrasi - Ruang perawatan pasien Covid-19 di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (Covid-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 12.974 orang (bertambah 858 dari sebelumnya 12.116 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Senin ini, sebanyak 64.196 kasus, ada 49.630 orang dinyatakan telah sembuh (bertambah 421 dibanding hari sebelumnya 49.209 orang), sedangkan 1.592 orang (bertambah 31 dibanding sebelumnya 1.561) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 77,3 persen (sebelumnya 78,3 persen) dan tingkat kematian 2,5 persen (sama seperti sebelumnya).

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Senin ini, sebesar 12,8 persen (sebelumnya 13,2 persen), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,7 persen (sebelumnya 7,6 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Pada penerapan kembali PSBB ketat Jakarta jilid II, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Baca Juga: Kasus Meningkat, Pemkot Tangerang Tambah Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. [Antara]

Baca Juga: Tambah 24 Orang, Pasien Covid-19 di Kota Bogor Tembus 1000 Kasus

Load More