Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 22 September 2020 | 20:10 WIB
Konfrensi Pers Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus praktik pijat plus-plus di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nekat beroperasi di tengah masa PSBB, Selasa (22/9/2020) [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik pijat plus-plus yang nekat beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan saat penggerebekan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah mengemukakan bahwa praktik pijat plus-plus tersebut berlokasi di sebuah ruko kawasan Gading Indah Blok V No. 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pihaknya melakukan penggerebekan pada, Senin (21/9) sekitar pukul 14.05 WIB.

"Pada saat dilakukan upaya penegakan hukum kami mengamankan di lokasi ada sekitar 21 orang," kata Aries dalam konfrensi pers, Selasa (22/9/2020).

Aries menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui sembilan orang diantaranya merupakan seorang wanita yang bekerja sebagai terapis. Kemudian, tiga orang lainnya selaku supervisor dan kasir. Sedangkan, sembilan lainnya merupakan pembantu operasional.

Baca Juga: Hari Kesembilan PSBB Jilid II, Pasien Corona DKI Jakarta Tambah 1.122 Orang

"Pada kesempatan ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara DD yang bertindak sebagai supervisor, saudari TI sebagai kasir, dan saudara AF sebagai kasir," ujarnya.

Aries mengungkapkan bahwa tersangka DD berperan sebagai pihak yang menawarkan jasa layanan pijat plus-plus kepada pelanggannya melalui pesan singkat. Untuk memikat para pelanggannya tersangka DD bahkan turut menyertakan foto-foto terapis yang bekerja di tempatnya.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ. Sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," ungkapnya.

Mereka memasang tarif pijat seharga Rp160 per jam. Sedangkan bagi pelanggan yang ingin mendapat layanan lebih dibandrol dengan kisaran harga Rp300 ribu.

"Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu pelanggan harus membayar Rp300 ribu," terangnya.

Baca Juga: Belum Putuskan Perpanjangan PSBB, Walikota Serang: Kita Lihat Anggaran

Load More