Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 September 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi korupsi. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polres Malang menetapkan Gaguk Setiawan (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus korupsi.

Gaguk yang menjabat sebagai Kades sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.

"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang Gaguk, seperti dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Kades Korupsi Dana Desa Rp 609 Juta, Uangnya untuk Urus Anak di Penjara

Kades di Malang ditangkap setelah korupsi dana desa (Foto: Beritajatim)

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, Gaguk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.

Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode.

Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.

"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Hendri.

Baca Juga: Kades di Malang Korupsi Dana Desa Buat Bebaskan Anak yang Ditangkap Polisi

Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.

"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," terang Hendri.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. [Foto: Beritajatim.com]

Akibat perbuatannya ini, Gaguk dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," Hendri mengakhiri.

Kekinian, eks Kades Slamparejo itu harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.

Load More