SuaraJakarta.id - Polres Malang menetapkan Gaguk Setiawan (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus korupsi.
Gaguk yang menjabat sebagai Kades sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.
"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang Gaguk, seperti dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Kades Korupsi Dana Desa Rp 609 Juta, Uangnya untuk Urus Anak di Penjara
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, Gaguk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.
Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode.
Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.
"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Hendri.
Baca Juga: Kades di Malang Korupsi Dana Desa Buat Bebaskan Anak yang Ditangkap Polisi
Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," terang Hendri.
Akibat perbuatannya ini, Gaguk dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," Hendri mengakhiri.
Kekinian, eks Kades Slamparejo itu harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.
Berita Terkait
-
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Istana: Kita Betul-betul Kerja Keras
-
Skandal Sritex Memanas: Kejagung Bidik Nama-nama Baru, Aliran Dana Rp692 Miliar Jadi Sorotan
-
Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya
-
SEMA Terbaru Hakim Wajib Hidup Sederhana, KPK: Sesuai Semangat Antikorupsi!
-
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan