"Saya baru tahu kalau ada aturan jam malam di Kabupaten Tangerang. Dari kemarin-kemarin saya nutup warung makan sampai jam 12 saja karena masih ramai di sini," sebutnya.
Menurut Suyatno, aturan jam operasional untuk tempat usaha makanan akan berdampak pada penurunan pendapatan.
"Gimana yah, warung makanan itu ramainya jam-jam malam. Kalau jam 8 malam sudah harus tutup, pendapatan pasti berkurang," imbuhnya.
Suyatno juga mengaku, masa pandemi Covid-19 selama ini sudah mengurangi pendapatannya. Rata-rata pendapatan bapak dua anak ini Rp 1 - 2 juta setiap bulan.
"Setiap bulan selama pandemi ini paling kecil yang saya pegang Rp 1 juta-an. Itu pendapatan bersih, tapi buat kebutuhan sulit," paparnya.
"Jadi kalau sekarang dibatasi jam malam bisa saja lebih banyak berkurang pendapatannya," lirihnya.
Tak jauh dari lokasi itu, restoran besar bernama Zizoba juga masih beroperasi. Restoran ini menjajakan makanan hingga kopi.
Restoran ini berlokasi di Taman Adiyasa, Kecamatan Tigaraksa lebih dekat dengan kantor Bupati dan DPRD. Hingga pukul 22.00 WIB, pembelinya masih terlihat ramai.
Pembelinya mulai dari yang berkendara roda dua hingga beroda empat. Mayoritas mereka yang membeli adalah remaja.
Baca Juga: Penghasilan Nyungsep, Kisah Pengusaha Panti Pijat Di Tengah Wabah Covid-19
Diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.
Kebijakan tersebut juga ditegaskan melalui Bupati Tangerang yang menerbitkan surat edaran Bernomor 443.2/2791-KSD/2020 per tanggal 17 September 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid enggan merespons saat SuaraJakarta.id mencoba menghubungi terkait masih adanya kafe hingga restoran melanggar PSBB.
Padahal, siang tadi, Maesyal mengatakan, pihaknya tidak segan dalam memberi sanksi tegas mencabut izin usaha jika masih ada yang melanggar.
"Ya sampai kesitu (cabut izin usaha) kalau mereka membandel. Jadi siap enggak siap mereka harus siap," ucap Maesyal kepada SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Rabu (23/9/2020).
Menurut Maesyal, kebijakan pembatasan jam operasional sudab dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Persita vs Madura United: Misi 3 Poin Pendekar Cisadane
-
Timun Suri dan Blewah Laris Manis Diburu Warga Saat Ramadan
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
-
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persita: Duel Sesama Tim Terluka
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026