SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui angka tingkat penularan atau Reproduction Transmision (Rt) virus corona hanya berkurang sedikit.
Padahal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah ditetapkan selama hampir dua pekan sejak 14 September lalu.
Anies mengatakan saat masa PSBB transisi atau sebelum diketatkan, nilai Rt DKI adalah 1,14. Sementara setelah menjalani PSBB Jilid II, Rt berkurang jadi 1,10.
"Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Nilai Rt 1,10 Ini artinya 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Sementara organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar nilai Rt berada di bawah angka 1.
Anies menyebut masyarakat perlu disiplin menjalan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Aktivitas pun perlu dikurangi dan bahkan kalau perlu tetap di rumah saja.
"Pemerintah terus tingkatkan 3T (testing, tracing, treatment) dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Anies.
Anies menilai faktor utama dari maraknya penularan corona adalah pergerakan masyarakat. Jika ingin wabah terkendali, maka diperlukan 60 persen warga berada di rumah saja.
Baca Juga: Perpanjang PSBB, Anies: Angka Kematian karena Corona Masih Meningkat
"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang.Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jilid II. Pasalnya angka penularan corona di Ibu Kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang.
PSBB Jilid II dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
Berita Terkait
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
-
Apa Arti Istilah NPC? Dipakai Anies untuk Kritik Oxford soal Penemu Rafflesia Hasseltii
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?