SuaraJakarta.id - Beredar sebuah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk peti mati. Dalam foto yang bergambar wajah Anies itu mengenakan rompi oranye untuk pelanggar protokol kesehatan.
Dalam narasi foto itu, disebutkan pria tersebut adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
Foto itu diunggah oleh seorang pengguna Facebook dengan nama akun Nani Meilani.
Lalu foto tersebut dibagikan oleh sejumlah netizen.
Baca Juga: 4 Alasan Anies Perpanjang PSBB Total Jakarta sampai 11 Oktober
"Ini foto real apa fake sih? Kalau fake, iseng bener yang ngedit. Kalau real, kenapa nggak langsung ditutup itu peti? Double paku, permanen!!" tulis Nani Meilani sambil melampirkan foto itu.
Hanya saja, seperti yang dikutip dari situs Turnbackhoax, Rabu 23 September 2020, klaim adanya foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berbaring di dalam sebuah peti mati adalah klaim yang salah atau hoaks.
Foto itu adalah foto hasil editan atau suntingan.
Foto aslinya adalah seorang pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020.
Foto identik juga ditemukan dalam artikel berjudul “Satpol PP DKI Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati untuk Pelanggar PSBB”. Artikel itu dimuat di situs Liputan6com pada 4 September 2020.
Baca Juga: Pasien Corona DKI Tambah 1.133 Orang, Anies Perpanjang PSBB Jilid II
Berdasarkan foto aslinya, pria yang terbaring dalam peti mati itu adalah pelanggar PSSB yang dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020.
Pria itu merupakan warga Kelurahan Pasar Rebo yang tidak menggunakan masker. Ia pun diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemberian sanksi masuk peti mati untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilanjutkan.
Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin menyatakan sudah meminta pihak terkait di Pasar Rebo Jakarta Timur menghentikan kegiatan tersebut.
Arifin memastikan, masuknya pelanggar protokol ke peti mati bukan salah satu sanksi dari Satpol PP. Ia menyebut sanksi sudah jelas hanya terdiri dua jenis yakni sanksi kerja sosial dan denda.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa foto yang menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan terbaring di peti mati adalah foto editan alias hoaks.
Postingan itu masuk dalam kategori Manipulated Content atau konten yang telah dimanipulasi untuk mengecoh publik.
Berita Terkait
-
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
-
Ahok Datang, Anies Baswedan Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano
-
Pendukung PKS Bakal Tercerai Berai di Pilgub Jakarta, Ikuti Jejak Anies Dukung Pramono-Rano?
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
-
Kompak Pakai Rompi 'JAKI', Pramono-Anies Blusukan Bareng di Cengkareng Jakbar
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting