Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 25 September 2020 | 21:16 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, Jumat (25/9/2020). [Dok. Polda Metro Jaya]

Menurut Yusri, asal muasal DK bekerja di klinik aborsi tersebut yakni diajak oleh tersangka LA (52). Wanita tersebut merupakan pemilik klinik aborsi rumahan tersebut.

"Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," bebernya.

Penampakan barang bukti kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Siang Ini Polisi Rekonstruksi Kasus Aborsi 32 Ribu Janin

Load More