Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 September 2020 | 14:11 WIB
LH dan IS, orang tua yang membunuh anak gara-gara belajar daring saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak, Banten, Jumat (25/9/2020). [Foto: BantenHits.com]

Setelah itu, lanjut David, keduanya mengembalikan cangkul kepada warga dan kembali ke Jakarta.

“Mereka sempat laporan ke Polsek Setia Budi mengaku telah kehilangan anak,” pungkasnya.

Kontrakan tempat bocah Keysya dibunuh kedua orang tuanya. (Suara.com/Irfan Maulana)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 76 c jo 80 ayat 3 atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ditambah pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Tangerang Cabuli Bocah di Bawah Umur Saat Main Petak Umpat

Load More