SuaraJakarta.id - Polisi berhasil menguak fakta baru pembunuhan bocah bernama Keysya (8) yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, LH (26) dan IS (27), gegara belajar online.
Diketahui, LH memang kerap menganiaya bocah malang itu yang notabene satu dari anak kembarnya hasil pernikahan dengan IS.
Fakta baru itu terkuat setelah Polres Lebak menggelar rekonstruksi pembunuhan bocah Keysya, Jumat (25/9/2020) kemarin.
Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma di halaman Mapolres Lebak, Banten.
“Ada fakta baru di mana LH ternyata memang sering menganiaya KS. Puncaknya ini karena kesulitan belajar online akhirnya LH menganiaya KS,” kata David dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Sabtu (26/9/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut pasangan suami istri itu memeragakan 13 adegan.
Mulai dari pembunuhan yang dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Larangan, Kota Tangerang, hingga pemakaman jasad bocah malang itu di kawasan Cihara, Kabupaten Lebak.
Di adegan keenam, LH (26) terbukti menganiaya KS berulang kali. Tak tanggung-tanggung ibu muda itu memukuli bocah lugu itu hingga 10 kali di bagian kaki tangan hingga kepala.
Hal itu tega dilakukan karena LH mengaku kesal terhadap KS yang kesulitan dalam belajar online.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Kembar Keysya, LH dan IS Peragakan 13 Adegan
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku juga terbukti memakamkan KS secara diam-diam hingga meminjam cangkul milik salah satu warga sekitar.
“Adegan 9 menunjukan bahwa LH dan IS ini silih berganti dalam menggali kuburan,” ungkap David.
Para pelaku menguburkan jasad korban seperti mengubur kucing, di mana jasad dikubur dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.
Setelah itu, lanjut David, keduanya mengembalikan cangkul kepada warga dan kembali ke Jakarta.
“Mereka sempat laporan ke Polsek Setia Budi mengaku telah kehilangan anak,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 76 c jo 80 ayat 3 atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ditambah Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh kedua orang tuanya.
Kronologi Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, menjelaskan Keysya dibunuh di rumah kontrakan RT. 001/ RW. 06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada 26 Agustus 2020.
Usai menganiaya hingga tewas dan menguburkan korban secara diam-diam, LH dan IS serta saudara kembar korban, lantas pindah ke Jakarta.
"Dia sesudah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa anaknya ini dia pindah ke Jakarta. Jadi setelah ada kejadian, dia baru pindah dari Tangerang ke Jakarta. Makanya kami sampaikan untuk TKP-nya itu di Tangerang di Kecamatan Kreo," kata David saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/9/2020).
Menurut David, berdasar keterangan LH dirinya membawa korban bersama suami dan adik korban dengan menggunakan motor Yamaha MX.
Adapun, perjalanan dari rumah kontrakan di Kota Tangerang ke TPU Gunung Kendeng diprakirakan memakan waktu perjalanan sekira 4 jam.
"Jadi posisi adiknya di depan, almarhum di tengah, jadi dibawa dengan menggunakan motor MX ini langsung ke TKP penemuan mayat," ungkap David.
"Sampai TKP berdasar pengakuannya waktu mereka (tersangka) menguburkan itu kurang lebih jam 6 sore," imbuhnya.
Lebih lanjut, David menyampaikan, sebelum jenazah korban dikubur, suami tersangka LH, yakni IS meminjam cangkul kepada salah satu warga sekitar.
Dia berdalih meminjam cangkul tersebut untuk mengubur seekor kucing.
"Iya jadi pengakuan keterangan saksi yang meminjamkan cangkul bahwa suaminya pelaku ini meminjam cangkul dengan dalih untuk menguburkan kucing," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mengerikan! Mayat Wanita di Lombok Barat Dicor di Sumur, Pemilik Rumah Dicokok Polisi
-
Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!
-
Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM, Komnas Dinilai Lakukan Impunitas!
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
-
Detik-detik Sadis Pembunuhan Dea Permata, Majikan Dihabisi ART karena Sering Lihat Pakai Daster
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Promo Gajian Terbaru Agustus 2025, Diskon Besar untuk Belanja Hemat Bulan Ini
-
Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN, Menkum Pastikan Tanggung Jawab Platform Global Royalti
-
Bank Mandiri Ajak Generasi Muda Dukung Ekonomi Sirkular
-
Rencana Besar Gubernur DKI Atasi 'Horor' Parkir : Dari Ancol ke JIS
-
5 Tips Jitu Dapat DANA Kaget Nominal Besar di 2025, Terbukti Ampuh