SuaraJakarta.id - Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) kembali menggelar aksi, Senin (28/9/2020).
Aksi demo ini berlangsung di 3 titik. Mereka long march dari lokasi penggusuran menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut putusan Annmaning Pengadilan PN Klas 1 A terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek Tol JORR 2 tersebut.
Diketahui, saat ini terdapat 4 bidang lagi dan belum eksekusi yang tengah digunakan oleh warga sebagai posko.
"Tujuannya ini memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo udah Anmanning langsung eksekusi, makanya kami menolak karena apa tempat yang kami tinggal sekarang itu buat posko kami," ujar warga, Dedi kepada Suara.com, Senin (28/9/2020).
Dalam aksi tersebut warga yang dikawal oleh sejumlah organisasi mahasiswa nampak membopong keranda mayat. Kemudian juga terdapat boneka pocong sebagai simbol matinya keadilan.
Dedi mengatakan keputusan tersebut diprotes warga lantaran eksekusi dan ganti ruginya tak sesuai dengan yang ada di setifikat.
"Kayak contohnya rumah punya Nurmain luasnya itu 70 meter persegi tapi yang dibayar cuma 19 meter persegi. Bangunannyaa tidak dijelaskan," kata Dedi.
Sejauh ini kata Dedi, pihaknya juga sudah dikawal oleh tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang tak sebanding.
Baca Juga: 23 PNS Tes COVID-19 karena Sekertaris Camat Jambe Tangerang Positif Corona
"Kalau dari pengacara tadi bilang hari ini udah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya sama ketua PN," ungkap Dedi.
Dedi menegaskan warga akan menerima eksekusi dan penyerahan lahan bila semua ganti rugi terselesaikan dengan adil.
"Karena kami Membutuhkan lahan yang sekarang buat posko. Buat masak tidur laki-laki semua di posko. Kalo yang perempuan dan anak-anak masih kecil semua dikontrakkan. Untuk barang-barang aja masih pada di luar," tegas Dedi.
Dalam aksi tersebut, warga dipertemukan dengan wakil ketua PN Tangerang Klas 1, Sutarjo untuk melakukan mediasi. Namun, hanya sebagian masa saja yang diperbolehkan masuk.
Warga lainnya, Nurmain mengatakan mediasi tak menghasilkan kesepakatan. Keputusan PN Tangerang Klas 1 tidak bisa berubah. Eksekusi dan penyerahan akan tetap dilakukan.
"Tapi gak ada solusinya. Cuma solusi itu harus melakukan gugatan. Gak ada teguran misalkan ke pihak BPN PPK atau Jasamarga untuk menilai ulang atau mengecek ulang gak ada kayak begitu," jelasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau