Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 September 2020 | 18:30 WIB
Warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Tol JORR 2 menggelar aksi didepan PN Tangerang Klas 1, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Warga  Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) kembali menggelar aksi, Senin (28/9/2020).

Aksi demo ini berlangsung di 3 titik. Mereka long march dari lokasi penggusuran menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A  Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut putusan Annmaning Pengadilan PN Klas 1 A terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek Tol JORR 2 tersebut.

Diketahui, saat ini terdapat 4 bidang lagi dan belum eksekusi yang tengah digunakan oleh warga sebagai posko.

Baca Juga: 23 PNS Tes COVID-19 karena Sekertaris Camat Jambe Tangerang Positif Corona

"Tujuannya ini memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo udah Anmanning langsung eksekusi, makanya kami menolak karena apa tempat yang kami tinggal sekarang itu buat posko kami," ujar warga, Dedi kepada Suara.com, Senin (28/9/2020).

Dalam aksi tersebut warga yang dikawal oleh sejumlah organisasi mahasiswa nampak membopong keranda mayat. Kemudian juga terdapat boneka pocong sebagai simbol matinya keadilan.

Dedi mengatakan keputusan tersebut diprotes warga lantaran eksekusi dan ganti ruginya tak sesuai dengan yang ada di setifikat.

"Kayak contohnya rumah punya Nurmain luasnya itu 70 meter persegi tapi yang dibayar cuma 19 meter persegi. Bangunannyaa tidak dijelaskan," kata Dedi.

Sejauh ini kata Dedi, pihaknya juga sudah dikawal oleh tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang tak sebanding.

Baca Juga: Pepet Motor dan Raba Paha Penumpang Wanita di Tangerang, Polisi Bekuk Indra

"Kalau dari pengacara tadi bilang hari ini udah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya  sama ketua PN," ungkap Dedi.

Dedi menegaskan warga akan menerima eksekusi dan penyerahan lahan bila semua ganti rugi terselesaikan dengan adil.

"Karena kami Membutuhkan lahan yang sekarang buat posko. Buat masak tidur laki-laki semua di posko. Kalo yang perempuan dan anak-anak masih kecil semua dikontrakkan. Untuk barang-barang aja masih pada di luar," tegas Dedi.

Dalam aksi tersebut, warga dipertemukan dengan wakil ketua PN Tangerang Klas 1, Sutarjo untuk melakukan mediasi. Namun, hanya sebagian masa saja yang diperbolehkan masuk.

Warga lainnya, Nurmain mengatakan mediasi tak menghasilkan kesepakatan. Keputusan PN Tangerang Klas 1 tidak bisa berubah. Eksekusi dan penyerahan akan tetap dilakukan.

"Tapi gak ada solusinya. Cuma solusi itu harus melakukan gugatan. Gak ada teguran misalkan ke pihak BPN PPK atau Jasamarga untuk menilai ulang atau mengecek ulang gak ada kayak begitu," jelasnya.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More