SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial GP (35) diduga spesialis pencuri burung Murai saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Pualam Raya, Sumur Batu, Kemayoran.
"GP ditangkap pada Minggu (28/9) siang pada saat mengambil kandang dan burung milik warga lain di Jalan Pualam, Sumur Batu," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Polo Sitorus pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dikatakan Polo Sitorus, GP telah melakukan pencurian burung kicau berharga tinggi itu di kawasan Kemayoran sebanyak dua kali dan menjual barang curiannya di ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga yang burung murai-nya dicuri GP. Bersamaan dengan pelaporan, korbannya yaitu saudara Septian Rahman yang tinggal di Jalan Taruna Raya, Serdang memberikan rekaman CCTV. Nah dari rekaman CCTV itu lah kami dapat mengungkap dan menangkap GP," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan cepat petugas yang berpatroli mengenali GP dan menangkap pria itu karena pakaian dan tas yang dikenakannya sama persis dengan busana yang dikenakan pada saat mencuri burung milik Septian.
"Ini kan memang lagi musim burung kicau, makanya dia nekat curi. Dia memang sudah intai para pemilik burung-burung murai di kawasan Kemayoran," kata Polo menjelaskan motif yang melatarbelakangi aksi GP mencuri burung Murai.
GP mengaku kepada polisi bahwa burung hasil curiannya dijualnya ke kawasan Cengkareng dengan harga Rp13 juta. Lebih lanjut, satu orang pelaku lainnya yaitu teman GP berinisial TR tetap lolos dari kejaran petugas kepolisian usai melihat GP tertangkap basah melakukan pencurian burung murai.
"TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ini kita kejar," ujar Polo.
Atas perbuatan GP mencuri burung-burung kicau bernilai tinggi di kawasan Kemayoran itu polisi menjerat pria yang mengaku bekerja sebagai pegawai swasta itu dengan pasal 363 KUHP dan hukuman pidana tujuh tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Pasar Cempaka Putih Kebakaran
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya