SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial GP (35) diduga spesialis pencuri burung Murai saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Pualam Raya, Sumur Batu, Kemayoran.
"GP ditangkap pada Minggu (28/9) siang pada saat mengambil kandang dan burung milik warga lain di Jalan Pualam, Sumur Batu," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Polo Sitorus pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dikatakan Polo Sitorus, GP telah melakukan pencurian burung kicau berharga tinggi itu di kawasan Kemayoran sebanyak dua kali dan menjual barang curiannya di ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga yang burung murai-nya dicuri GP. Bersamaan dengan pelaporan, korbannya yaitu saudara Septian Rahman yang tinggal di Jalan Taruna Raya, Serdang memberikan rekaman CCTV. Nah dari rekaman CCTV itu lah kami dapat mengungkap dan menangkap GP," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan cepat petugas yang berpatroli mengenali GP dan menangkap pria itu karena pakaian dan tas yang dikenakannya sama persis dengan busana yang dikenakan pada saat mencuri burung milik Septian.
"Ini kan memang lagi musim burung kicau, makanya dia nekat curi. Dia memang sudah intai para pemilik burung-burung murai di kawasan Kemayoran," kata Polo menjelaskan motif yang melatarbelakangi aksi GP mencuri burung Murai.
GP mengaku kepada polisi bahwa burung hasil curiannya dijualnya ke kawasan Cengkareng dengan harga Rp13 juta. Lebih lanjut, satu orang pelaku lainnya yaitu teman GP berinisial TR tetap lolos dari kejaran petugas kepolisian usai melihat GP tertangkap basah melakukan pencurian burung murai.
"TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ini kita kejar," ujar Polo.
Atas perbuatan GP mencuri burung-burung kicau bernilai tinggi di kawasan Kemayoran itu polisi menjerat pria yang mengaku bekerja sebagai pegawai swasta itu dengan pasal 363 KUHP dan hukuman pidana tujuh tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Pasar Cempaka Putih Kebakaran
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok