SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial GP (35) diduga spesialis pencuri burung Murai saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Pualam Raya, Sumur Batu, Kemayoran.
"GP ditangkap pada Minggu (28/9) siang pada saat mengambil kandang dan burung milik warga lain di Jalan Pualam, Sumur Batu," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Polo Sitorus pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dikatakan Polo Sitorus, GP telah melakukan pencurian burung kicau berharga tinggi itu di kawasan Kemayoran sebanyak dua kali dan menjual barang curiannya di ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga yang burung murai-nya dicuri GP. Bersamaan dengan pelaporan, korbannya yaitu saudara Septian Rahman yang tinggal di Jalan Taruna Raya, Serdang memberikan rekaman CCTV. Nah dari rekaman CCTV itu lah kami dapat mengungkap dan menangkap GP," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan cepat petugas yang berpatroli mengenali GP dan menangkap pria itu karena pakaian dan tas yang dikenakannya sama persis dengan busana yang dikenakan pada saat mencuri burung milik Septian.
"Ini kan memang lagi musim burung kicau, makanya dia nekat curi. Dia memang sudah intai para pemilik burung-burung murai di kawasan Kemayoran," kata Polo menjelaskan motif yang melatarbelakangi aksi GP mencuri burung Murai.
GP mengaku kepada polisi bahwa burung hasil curiannya dijualnya ke kawasan Cengkareng dengan harga Rp13 juta. Lebih lanjut, satu orang pelaku lainnya yaitu teman GP berinisial TR tetap lolos dari kejaran petugas kepolisian usai melihat GP tertangkap basah melakukan pencurian burung murai.
"TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ini kita kejar," ujar Polo.
Atas perbuatan GP mencuri burung-burung kicau bernilai tinggi di kawasan Kemayoran itu polisi menjerat pria yang mengaku bekerja sebagai pegawai swasta itu dengan pasal 363 KUHP dan hukuman pidana tujuh tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Pasar Cempaka Putih Kebakaran
Berita Terkait
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?