SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup pusat kuliner di Jagakarsa minimal selama tiga hari karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dengan melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi.
"Malam ini kita segel, penutupan bisa sampai tanggal 11 Oktober atau tiga hari," kata Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Yahya menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Jagakarsa yang menggrebek tempat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu (26/9) malam.
Pusat kuliner tersebut secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan.
Baca Juga: 76 Kantor di Jaksel Langgar PSBB, Ada yang Tak Sediakan Sarana Cuci Tangan
Petugas mengetahui hal itu dari laporan masyarakat, lalu melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI.
Saat operasi yustisi tersebut didapati bagian depan pusat kuliner tersebut beroperasi sesuai aturan PSBB. Tetapi di bagian belakangnya menyediakan layanan makan di tempat.
Pemilik usaha mengelabui petugas dengan cara menutup pagar masuk, seolah-olah akses jalan ditutup. Begitu dibuka oleh petugas, didapati puluhan pengunjung sedang menikmati hidangan dengan cara berkerumun.
Menurut Yahya, sanksi yang diberikan tidak hanya penutupan saja, tapi juga sanksi denda administrasi.
"Dendanya mahal, itu bisa Rp 50 juta," ucap Yahya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Anak Buah Anies Ngaku Kewalahan Usir Geng Motor di Taman Menteng
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat, pratik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas.
Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan COVID-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat.
"Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita, untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran COVID-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai," ujar Eko.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
Megawati hingga Puan Akan Nyoblos Bareng untuk Pilkada Jakarta di TPS 024 di Kebagusan
-
Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap
-
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!
-
Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Besok
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu