SuaraJakarta.id - AL (37), seorang paranormal di Kota Cilegon, Banten, diamankan polisi setelah diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak baru gede (ABG), HA.
Pelaku pencabulan sempat mengancam sebar foto tanpa busana korban yang masih berusia 18 tahun itu bila melaporkan aksi bejatnya itu ke polisi.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono menjelaskan modus pelaku yakni bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal. Karena keluguannya, pelaku pun percaya.
“Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban. Kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,” kata Sigit dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat bertukar nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kota Cilegon.
“Setelah sampai di situ (di lokasi—red) korban di pegang-pegang kepalanya dahulu dan tak berselang lama tak sadarkan diri, kemungkinan di hipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar. Setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,” ungkap Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris dan secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, HA tetap melaporkan perbuatan paranormal bejat itu yang telah merenggut keperawanannya.
“Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, dengan mengatakan ‘Saya punya fotomu yang telanjang tadi’. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,”bebernya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (28/9/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya paranormal cabul tersebut terancam dijerat Pasal 289 tentang Pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
6 Mobil Diesel Bekas untuk Mengatasi Kebutuhan Mesin Bandel
-
Sebelum Beli, Wajib Tahu! 6 Masalah Umum Suzuki APV & Daihatsu Luxio Bekas
-
Cek Fakta: Viral Bahlil Dipecat karena Bohongi Prabowo Soal Kondisi Listrik di Aceh, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Informasi Pendaftaran CPNS 2025/2026, Benarkah Sudah Dibuka?
-
5 Prediksi Harga Pasaran Wuling Air EV & Ioniq 5 Bekas di Akhir 2025 yang Wajib Kamu Tahu