SuaraJakarta.id - AL (37), seorang paranormal di Kota Cilegon, Banten, diamankan polisi setelah diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak baru gede (ABG), HA.
Pelaku pencabulan sempat mengancam sebar foto tanpa busana korban yang masih berusia 18 tahun itu bila melaporkan aksi bejatnya itu ke polisi.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono menjelaskan modus pelaku yakni bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal. Karena keluguannya, pelaku pun percaya.
“Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban. Kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,” kata Sigit dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat bertukar nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kota Cilegon.
“Setelah sampai di situ (di lokasi—red) korban di pegang-pegang kepalanya dahulu dan tak berselang lama tak sadarkan diri, kemungkinan di hipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar. Setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,” ungkap Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris dan secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, HA tetap melaporkan perbuatan paranormal bejat itu yang telah merenggut keperawanannya.
“Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, dengan mengatakan ‘Saya punya fotomu yang telanjang tadi’. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,”bebernya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (28/9/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya paranormal cabul tersebut terancam dijerat Pasal 289 tentang Pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pasien Rudapaksa di RSU UKI Saat Demo?
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan
-
ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!
-
Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
-
Menteri Purbaya Menduga Kini Para Dirut Bank Pusing Untuk Menyalurkan Dana Rp 200 Triliun