SuaraJakarta.id - AL (37), seorang paranormal di Kota Cilegon, Banten, diamankan polisi setelah diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak baru gede (ABG), HA.
Pelaku pencabulan sempat mengancam sebar foto tanpa busana korban yang masih berusia 18 tahun itu bila melaporkan aksi bejatnya itu ke polisi.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono menjelaskan modus pelaku yakni bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal. Karena keluguannya, pelaku pun percaya.
“Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban. Kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,” kata Sigit dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat bertukar nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kota Cilegon.
“Setelah sampai di situ (di lokasi—red) korban di pegang-pegang kepalanya dahulu dan tak berselang lama tak sadarkan diri, kemungkinan di hipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar. Setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,” ungkap Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris dan secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, HA tetap melaporkan perbuatan paranormal bejat itu yang telah merenggut keperawanannya.
“Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, dengan mengatakan ‘Saya punya fotomu yang telanjang tadi’. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,”bebernya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (28/9/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya paranormal cabul tersebut terancam dijerat Pasal 289 tentang Pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Ketika Peluh TNI Membasuh Dahaga Warga Pulomerak Cilegon
-
Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan
-
Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045
-
Dandim Cilegon Sebut Mahasiswa Jadi Kunci Sukses Indonesia Emas 2045
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?