SuaraJakarta.id - AL (37), seorang paranormal di Kota Cilegon, Banten, diamankan polisi setelah diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak baru gede (ABG), HA.
Pelaku pencabulan sempat mengancam sebar foto tanpa busana korban yang masih berusia 18 tahun itu bila melaporkan aksi bejatnya itu ke polisi.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono menjelaskan modus pelaku yakni bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal. Karena keluguannya, pelaku pun percaya.
“Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban. Kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,” kata Sigit dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat bertukar nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kota Cilegon.
“Setelah sampai di situ (di lokasi—red) korban di pegang-pegang kepalanya dahulu dan tak berselang lama tak sadarkan diri, kemungkinan di hipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar. Setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,” ungkap Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris dan secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, HA tetap melaporkan perbuatan paranormal bejat itu yang telah merenggut keperawanannya.
“Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, dengan mengatakan ‘Saya punya fotomu yang telanjang tadi’. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,”bebernya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (28/9/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya paranormal cabul tersebut terancam dijerat Pasal 289 tentang Pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar